Pemerintah Tegas: THR Keagamaan 2025 Wajib Dibayarkan Penuh Tujuh Hari Sebelum Lebaran
Pemerintah Tetapkan Aturan Jelas Pembayaran THR Keagamaan 2025
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan aturan tegas terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2025. Menaker Yassierli menekankan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang mencoba mencicil pembayaran THR. Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Menaker di Kantor Kemnaker pada Selasa, 11 Maret 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pekerja dan buruh menerima haknya tepat waktu menjelang perayaan Idul Fitri.
Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Indonesia. SE ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan memastikan implementasi aturan pembayaran THR sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah proaktif ini diharapkan dapat meminimalisir potensi pelanggaran dan memastikan perlindungan hak pekerja. Menaker Yassierli juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap peraturan pemerintah terkait THR. Hal ini merupakan wujud tanggung jawab sosial perusahaan dan bagian integral dari hubungan industrial yang harmonis.
Aturan dan Ketentuan THR 2025
Dasar hukum pembayaran THR Keagamaan 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan. Aturan ini secara rinci menjelaskan hak pekerja untuk menerima THR, termasuk besaran dan jangka waktu pembayaran. Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha tanpa kecuali, terlepas dari jenis perjanjian kerja yang berlaku.
Berikut poin-poin penting terkait aturan THR:
- Waktu Pembayaran: Paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
- Metode Pembayaran: Pembayaran harus dilakukan secara penuh, tidak diperbolehkan mencicil.
- Hak Penerima: Pekerja/buruh dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Besaran THR:
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Satu bulan upah penuh.
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: Secara proporsional sesuai masa kerja.
- Perjanjian Internal: Jika perusahaan memiliki peraturan internal atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang memberikan besaran THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka besaran tersebut tetap harus dipatuhi.
Kemnaker menghimbau perusahaan untuk mematuhi aturan ini dan memberikan perhatian serius terhadap hak pekerja. Pemantauan dan pengawasan akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan tersebut. Pengusaha yang melanggar aturan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan terselenggaranya Hari Raya Idul Fitri yang penuh berkah bagi seluruh masyarakat Indonesia.