Sengketa Empat Pulau: Pemerintah Pusat Putuskan Kepemilikan ke Sumatera Utara Setelah Konflik Bertahun-tahun dengan Aceh

Sengketa Empat Pulau: Pemerintah Pusat Putuskan Kepemilikan ke Sumatera Utara Setelah Konflik Bertahun-tahun dengan Aceh

Sengketa wilayah yang melibatkan empat pulau kecil antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya mencapai titik terang. Pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah memutuskan kepemilikan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil jatuh ke tangan Provinsi Sumatera Utara. Keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang yang melibatkan berbagai instansi pemerintah dan serangkaian verifikasi data serta survei lapangan.

Konflik perebutan keempat pulau ini bermula sejak tahun 2008, ketika Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang terdiri dari Kemendagri, Kementerian Kelautan, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), pakar toponimi, dan pemerintah Aceh melakukan verifikasi data. Saat itu, Aceh telah memverifikasi dan membakukan 260 pulau, namun keempat pulau yang menjadi sengketa tidak termasuk di dalamnya. Kemudian, pada tahun 2009, Pemerintah Aceh mengajukan surat konfirmasi yang memuat perubahan nama dan koordinat pulau, termasuk penggantian nama beberapa pulau yang diklaim sebagai bagian dari keempat pulau yang dipersengketakan. Akan tetapi, setelah diverifikasi, koordinat yang diajukan Aceh tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya dari keempat pulau tersebut.

Ketidaksesuaian ini memicu serangkaian pembahasan dan analisis spasial oleh Kemendagri. Pada tahun 2017, Dirjen Bina Adwil Kemendagri menegaskan bahwa berdasarkan data dan analisis yang dilakukan, keempat pulau tersebut berada dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara. Meskipun demikian, Pemerintah Aceh terus berupaya mengajukan revisi koordinat dan menyampaikan berbagai argumen untuk mempertahankan klaim atas keempat pulau tersebut. Konflik ini bahkan melibatkan rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta berbagai lembaga dan kementerian terkait.

Upaya mediasi antara Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara juga telah dilakukan, namun tidak membuahkan kesepakatan. Pada tahun 2022, Kemendagri menerbitkan keputusan yang secara resmi memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah Sumatera Utara. Keputusan ini kemudian disomasi oleh Pemerintah Aceh, yang mendorong dilakukannya survei faktual ke lokasi keempat pulau. Survei tersebut mengungkap bahwa pulau-pulau tersebut tidak berpenghuni, terdapat tugu yang dibangun oleh Pemerintah Aceh, dan makam yang sering dikunjungi peziarah. Pulau Lipan bahkan dilaporkan hanya berupa pasir putih yang terkadang tenggelam.

Terlepas dari berbagai temuan dan argumen yang diajukan, Pemerintah Pusat akhirnya mengambil keputusan final untuk menetapkan kepemilikan keempat pulau tersebut kepada Provinsi Sumatera Utara. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa proses penetapan ini telah melalui tahapan yang panjang dan melibatkan banyak instansi. Batas wilayah darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah juga telah disepakati, meskipun batas wilayah laut masih belum mencapai kesepakatan.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kronologi sengketa ini:

  • 2008: Verifikasi data pulau oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
  • 2009: Aceh mengajukan surat konfirmasi perubahan nama dan koordinat pulau.
  • 2017: Kemendagri menegaskan keempat pulau masuk wilayah Sumatera Utara.
  • 2022: Kemendagri menerbitkan keputusan memasukkan pulau ke Sumut, disomasi Aceh, dilakukan survei faktual.
  • Pemerintah Pusat memutuskan kepemilikan keempat pulau ke Sumatera Utara.