Malfungsi APILL Diduga Picu Kecelakaan Maut Truk dan Sepeda Motor di Pangkajene
Malfungsi APILL Diduga Picu Kecelakaan Maut Truk dan Sepeda Motor di Pangkajene
Sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dan sepeda motor terjadi di perempatan Bungoro, Pangkajene, Sulawesi Selatan pada 16 Februari 2025. Kecelakaan yang mengakibatkan kerugian materiil dan korban luka ini diduga dipicu oleh malfungsi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di lokasi kejadian. Beredarnya video rekaman CCTV di media sosial memperlihatkan APILL yang diduga mengalami error, dengan transisi lampu merah ke hijau yang tanpa melalui fase kuning. Kejadian ini pun menarik perhatian para ahli dan pakar transportasi.
Berdasarkan video tersebut, terlihat truk melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak mampu berhenti secara tiba-tiba ketika lampu merah berganti menjadi hijau tanpa peringatan lampu kuning. Sepeda motor yang melintas dari arah berlawanan kemudian menabrak truk tersebut. Kondisi ini menunjukan betapa krusialnya fungsi lampu kuning sebagai fase peringatan bagi pengemudi untuk mempersiapkan diri berhenti atau melanjutkan perjalanan. Ketiadaan fase kuning dalam peristiwa ini, yang seharusnya menjadi penanda pergantian lampu lalu lintas, diduga menjadi faktor utama kecelakaan tersebut. Hal ini menekankan betapa pentingnya perawatan dan pengawasan rutin terhadap fungsi APILL agar tetap optimal dan terhindar dari potensi kerusakan yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Budiyanto, seorang pemerhati transportasi dan hukum, menyatakan bahwa kewenangan dan tanggung jawab pemeliharaan APILL berada di bawah Dinas Perhubungan setempat. Ia menambahkan, perlunya penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti malfungsi APILL tersebut. Apakah kerusakan sistem atau human error dalam pengoperasian menjadi penyebabnya, perlu diselidiki lebih lanjut. Budiyanto juga mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, khususnya pasal 6 ayat 4, yang mengatur tentang fungsi lampu kuning sebagai peringatan bagi pengemudi.
Pasal tersebut secara jelas menyebutkan dua fungsi lampu kuning: pertama, sebagai sinyal peringatan akan bergantinya lampu hijau ke merah, memberi waktu bagi pengemudi untuk bersiap berhenti; dan kedua, sebagai sinyal akan bergantinya lampu merah ke hijau, memberi waktu bagi pengemudi untuk bersiap melanjutkan perjalanan. Ketiadaan fase kuning ini jelas melanggar peraturan tersebut dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Kejadian di Pangkajene menjadi bukti nyata dari pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan pemeliharaan infrastruktur lalu lintas.
Jusri Pulubuhu, Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), memberikan saran bagi pengguna jalan untuk selalu menerapkan prinsip berkendara defensif. Ia menekankan pentingnya tidak terburu-buru melaju saat lampu merah berganti, bahkan setelah lampu hijau menyala. Disarankan untuk menunggu beberapa kendaraan lain melaju terlebih dahulu sebelum mengikuti arus lalu lintas. Hal ini sebagai antisipasi terhadap potensi perilaku pengemudi lain yang tidak tertib atau kemungkinan adanya malfungsi APILL. Antisipasi ini sangat penting untuk menghindari kecelakaan, mengingat masih banyak pengguna jalan yang kerap menerobos lampu merah.
Kesimpulannya, kecelakaan di Pangkajene ini menjadi pengingat penting tentang perlunya perawatan dan pengawasan rutin terhadap infrastruktur lalu lintas, khususnya APILL. Selain itu, kesadaran dan kedisiplinan pengguna jalan dalam menerapkan prinsip berkendara defensif sangat krusial untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Investigasi menyeluruh atas penyebab pasti kecelakaan dan evaluasi sistem perawatan APILL diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang.