PT Gag Nikel Belum Lanjutkan Operasi Tambang di Raja Ampat Meski Izin Tak Dicabut
Polemik aktivitas pertambangan di Raja Ampat masih menjadi sorotan. Meskipun izin tambangnya tidak termasuk dalam daftar yang dicabut oleh pemerintah, PT Gag Nikel hingga kini belum melanjutkan kegiatan operasionalnya di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Kegiatan penambangan PT Gag Nikel terhenti sejak 5 Juni 2025, setelah adanya instruksi penghentian sementara dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Aji Priyo Anggoro, Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan Sumber Daya Manusia PT Gag Nikel, menyatakan bahwa perusahaan masih menunggu surat resmi dari Kementerian ESDM sebelum kembali beroperasi.
"Sampai hari ini untuk penambangan dan pengapalan belum kami jalankan," ungkap Aji Priyo Anggoro kepada media pada Rabu (11/6/2025). Dia menambahkan, kelanjutan operasional perusahaan sangat bergantung pada surat resmi dari Kementerian ESDM.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengkonfirmasi bahwa operasional PT Gag Nikel masih dalam status penghentian sementara. Hal ini dilakukan sambil menunggu hasil investigasi terkait aspek lingkungan dari kegiatan pertambangan perusahaan di Pulau Gag. Dadan menjelaskan bahwa penghentian operasional akan terus berlanjut hingga investigasi lingkungan selesai dilaksanakan.
"PT Gag Nikel saat ini memang masih dihentikan sementara operasionalnya," ujar Dadan, seperti dikutip dari Antara pada Selasa (11/6/2025).
Sebagai informasi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya mengumumkan pencabutan 4 izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat. Keempat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Prakasa, dan PT Nurham. Lokasi tambang perusahaan-perusahaan ini berada di kawasan Geopark Raja Ampat.
"Mulai terhitung hari ini, pemerintah telah mencabut 4 IUP di Raja Ampat," kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Namun, PT Gag Nikel dikecualikan dari daftar pencabutan izin tersebut. Perusahaan ini memiliki izin tambang dalam bentuk kontrak karya (KK) yang berlaku hingga tahun 2047. Menurut Bahlil, Pulau Gag, lokasi penambangan PT Gag Nikel, tidak termasuk dalam kawasan Geopark Raja Ampat. Secara geografis, Pulau Gag berjarak sekitar 42 kilometer dari kawasan Geopark dan lebih dekat ke Provinsi Maluku Utara.
"Sekalipun (izin tambang) Gag tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden kita mengawasi khusus dalam implementasinya," tegas Bahlil.