KLHK Tindak Tegas Dua Pabrik Peleburan Logam di Serang Akibat Pencemaran Udara Serius

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua fasilitas peleburan logam di wilayah Kabupaten Serang, Banten. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dugaan kuat terjadinya pencemaran udara yang signifikan di kawasan tersebut, bahkan disinyalir berkontribusi pada buruknya kualitas udara di wilayah metropolitan Jabodetabek.

Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq, secara langsung memimpin operasi penyegelan yang dilakukan pada Selasa malam, 10 Juni 2025. Target pertama adalah PT Jaya Abadi Steel, yang berlokasi di Desa Beberan, Kecamatan Ciruas. Berdasarkan hasil investigasi, pabrik ini terindikasi kuat melepaskan emisi dengan tingkat kepekatan tinggi dan volume yang besar ke udara tanpa adanya sistem pengelolaan yang memadai. Hal ini jelas melanggar standar baku mutu emisi yang ditetapkan.

Selanjutnya, tim KLHK bergerak menuju PT Luckione Environment Science Indonesia yang berada di Kawasan Industri Modern, Cikande. Kasus pabrik ini sebenarnya sudah menjadi perhatian sejak tahun 2023, bahkan telah direkomendasikan untuk proses hukum. Namun, sayangnya, rekomendasi tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut yang serius. Pada tanggal 4 Juni 2025, penggunaan teknologi drone oleh KLHK berhasil merekam bukti visual berupa emisi yang keluar dari cerobong pabrik, yang diduga kuat melebihi ambang batas yang diperbolehkan.

"Kami sengaja datang saat kegiatan industri sedang berlangsung, tujuannya adalah untuk menutup celah bagi segala bentuk kompromi terhadap pelanggaran. Pengawasan lingkungan tidak boleh hanya sebatas urusan administratif, tetapi harus konkret dan komprehensif. Ini adalah tentang hak masyarakat untuk mendapatkan udara yang bersih dan sehat," tegas Menteri Hanif kepada awak media pada hari Rabu, 11 Juni 2025.

Menteri Hanif juga menambahkan bahwa inspeksi mendadak ini bertujuan untuk mewujudkan langit biru yang berkelanjutan di wilayah Jabodetabek. "Langit biru Jabodetabek harus menjadi standar kualitas udara yang baru, bukan sekadar sebuah pengecualian atau keberuntungan sesaat," imbuhnya.

Selain melakukan penyegelan, tim KLHK juga mengambil sampel udara dan limbah dari kedua pabrik tersebut. Sampel-sampel ini akan dianalisis secara forensik untuk mengungkap secara detail jenis dan tingkat pencemaran yang terjadi. Investigasi lebih lanjut juga menemukan adanya praktik pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara ilegal, yang semakin memperparah dampak negatif terhadap lingkungan.

Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Inspektur Jenderal Polisi Rizal Irawan, menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya unsur pidana lingkungan hidup dalam kasus ini. "Ini bukan pelanggaran ringan. KLHK bersama Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) akan terus menindak tegas industri-industri yang terbukti membahayakan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup," pungkas Irjen Rizal.

Berikut adalah daftar temuan pelanggaran:

  • Emisi udara melebihi baku mutu
  • Pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai standar
  • Pembuangan limbah B3 ilegal