Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Rusun Cengkareng
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kembali memberikan keterangan kepada penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Ahok mengonfirmasi pemeriksaan tersebut, menyatakan bahwa kehadirannya di Bareskrim adalah untuk memberikan keterangan tambahan terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pernah dilakukannya pada Maret tahun lalu. Pemeriksaan ini berfokus pada kasus lahan Cengkareng yang tengah diusut oleh pihak kepolisian. "(Diperiksa terkait) Rusun Cengkareng. Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng," ujarnya kepada awak media.
Ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan secara detail, Ahok enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menyarankan agar media langsung menanyakan kepada penyidik yang bersangkutan. Menurutnya, sebagai saksi, ia tidak berhak membawa pulang BAP. Namun, ia menegaskan bahwa kedatangannya adalah untuk membantu penyidik dalam mengungkap kasus ini. "Isinya bisa nanya ke penyidik, saksi tidak bisa bawa pulang BAP. Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka," jelasnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun Cengkareng ini terus bergulir. Sebelumnya, Polri telah menyatakan bahwa penyidikan terus dikembangkan setelah ditemukannya bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kakortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa bukti-bukti tersebut menjadi dasar pengembangan penyidikan.
Selain itu, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rudy Hartono Iskandar (RHI) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus ini telah ditolak. Hakim menilai gugatan tersebut mengandung cacat formil sehingga tidak dapat diterima.
Kasus ini bermula dari proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015. Diduga terjadi praktik suap kepada penyelenggara negara dalam proses pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 649,89 miliar.
Pada Februari 2022, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta, dan Rudy Hartono, yang juga merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Keduanya diduga terlibat dalam korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015. Saat itu, Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Namun, pada Juli 2022, hakim tunggal Asmudi mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rudy Hartono. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Rudy Hartono tidak sah. Perkembangan terbaru dengan diperiksanya kembali Ahok menunjukkan bahwa kasus ini masih terus berlanjut dan pihak kepolisian terus berupaya untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi pengadaan lahan rusun Cengkareng ini.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Pemeriksaan Ahok sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rusun Cengkareng.
- Polri menemukan bukti baru yang memperkuat dugaan korupsi dan pencucian uang.
- Gugatan praperadilan yang diajukan Rudy Hartono ditolak pengadilan.
- Dugaan kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar.
- Kasus ini melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta tahun 2015.