Kopda Bazarsah Hadapi Hukuman Berat atas Dakwaan Pembunuhan Berencana Tiga Anggota Polisi

Kopda Bazarsah, seorang anggota TNI AD, kini menghadapi ancaman hukuman mati setelah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga anggota Kepolisian Resor Way Kanan, Lampung. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6).

Saat mendengarkan dakwaan yang memberatkannya, Kopda Bazarsah tampak lesu dan hanya tertunduk dengan ekspresi kosong. Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Fredy Ferdian Isnartanto, dengan didampingi oleh dua hakim anggota, Mayor Chk (K) Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.

Ketua Majelis Hakim, Fredy Ferdian Isnartanto, menegaskan bahwa terdakwa terancam pidana maksimal di atas 15 tahun penjara, bahkan hukuman mati. Mengingat beratnya ancaman hukuman yang dihadapi, Majelis Hakim mewajibkan Kopda Bazarsah untuk didampingi oleh penasihat hukum selama proses persidangan. Hal ini dikarenakan kasus yang menjeratnya tergolong sebagai pembunuhan berencana, yang membutuhkan pembelaan hukum yang kompeten.

Sidang kasus penembakan ini dibagi menjadi beberapa sesi, dengan sidang pertama menghadirkan Kopda Bazarsah, anggota Subramil Negara Batin, sebagai terdakwa. Agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer. Selain didakwa melakukan pembunuhan berencana, Kopda Bazarsah juga dijerat dengan pasal kepemilikan senjata api ilegal.

Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi di wilayah Kabupaten Way Kanan, Lampung. Motif penembakan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwenang. Namun, akibat perbuatannya tersebut, Kopda Bazarsah harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat, termasuk ancaman hukuman mati.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:

  • Terdakwa: Kopda Bazarsah, anggota TNI AD dari Subramil Negara Batin.
  • Dakwaan: Pembunuhan berencana terhadap tiga anggota Polres Way Kanan dan kepemilikan senjata api ilegal.
  • Ancaman Hukuman: Pidana maksimal di atas 15 tahun penjara atau hukuman mati.
  • Lokasi Sidang: Pengadilan Militer I-04 Palembang.
  • Majelis Hakim: Fredy Ferdian Isnartanto (Ketua), Mayor Chk (K) Endah Wulandari, dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo (Anggota).
  • Penasihat Hukum: Wajib didampingi karena kasus tergolong pembunuhan berencana.