Enam Oknum Polisi Makassar Terancam Sanksi Etik Terkait Kasus Dugaan Pemerasan dan Penganiayaan Warga

Polrestabes Makassar segera menggelar sidang etik terhadap enam anggotanya yang diduga terlibat dalam serangkaian tindakan pelanggaran hukum. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang warga bernama Yusuf Saputra, yang mengaku menjadi korban penganiayaan, pemerasan, dan perlakuan tidak pantas oleh oknum polisi tersebut.

Kompol Ramli, Kasi Propam Polrestabes Makassar, mengkonfirmasi bahwa proses sidang etik sedang dipersiapkan dengan prioritas. Saat ini, Propam tengah merampungkan berkas pemeriksaan sebagai dasar untuk menentukan sanksi yang akan diberikan kepada para terlapor. "Diagendakan sidang secepatnya," ujar Kompol Ramli, tanpa memberikan tanggal pasti pelaksanaan sidang.

Kronologi kejadian bermula ketika Yusuf Saputra, seorang warga dari Kabupaten Takalar, tengah menikmati suasana pasar malam di kampung halamannya. Sekelompok orang berpakaian preman dengan gestur intimidatif tiba-tiba mendekatinya dan membawanya secara paksa. Yusuf mengidentifikasi bahwa enam orang tersebut adalah anggota kepolisian.

"Tiba-tiba sekitar enam orang (polisi) datang, lalu menodongkan senjata ke kepala saya lalu langsung pukuli saya," ungkap Yusuf.

Menurut pengakuan Yusuf, dirinya dibawa ke sebuah tempat sepi, di mana ia mengalami serangkaian tindakan kekerasan dan perlakuan merendahkan. Ia diikat, dipukuli, dan dipaksa untuk membuka seluruh pakaiannya. Tak hanya itu, Yusuf juga diintimidasi dan dipaksa untuk mengakui bahwa dirinya adalah pemilik narkotika jenis tembakau sintetis yang dibawa oleh salah seorang oknum polisi.

Setelah kurang lebih tujuh jam dalam penahanan, para oknum polisi tersebut menghubungi keluarga Yusuf dan meminta tebusan sejumlah uang. Awalnya, mereka meminta Rp 15 juta, namun karena keluarga Yusuf tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, jumlahnya diturunkan menjadi Rp 5 juta, yang juga tetap ditolak. Akhirnya, Yusuf dibebaskan setelah keluarganya memberikan uang tunai sebesar Rp 1 juta kepada para oknum polisi.

Merasa menjadi korban ketidakadilan, Yusuf dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Makassar dan Polres Takalar. Akibatnya, keenam oknum polisi tersebut langsung dicopot dari jabatan mereka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu keprihatinan mendalam terkait profesionalisme dan integritas anggota kepolisian. Masyarakat berharap agar proses sidang etik dapat berjalan transparan dan menghasilkan keputusan yang adil, serta memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran hukum.