Pasangan Kekasih di Cilacap Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Polisi Cilacap berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang dilakukan oleh pasangan kekasih. Penangkapan PI (38) dan SSW (38), warga Kawunganten, Cilacap, Jawa Tengah, ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan bukti kuat terkait praktik ilegal yang mereka lakukan.
Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka terbilang cukup rapi. Mereka memodifikasi tangki bahan bakar sebuah mobil sedan Honda Civic Genio, meningkatkan kapasitasnya secara signifikan. Tangki yang semula hanya berkapasitas 30 hingga 40 liter, diubah menjadi mampu menampung hingga 100 liter Pertalite. Dengan tangki modifikasi ini, mereka secara berulang kali membeli Pertalite di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan barcode.
"Mereka membeli Pertalite di SPBU menggunakan barcode secara berulang dan berpindah-pindah," ungkap Iptu Hermawan Satrio Budi Utomo, Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Cilacap, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cilacap.
Setelah berhasil mengumpulkan Pertalite dalam jumlah besar, pasangan ini kemudian memindahkannya ke dalam kemasan-kemasan air mineral berukuran 15 liter. Pertalite yang sudah dikemas ini kemudian dijual kembali ke toko-toko dan pengecer di sekitar wilayah Cilacap.
"Pengakuan tersangka, setiap minggunya mereka bisa menjual 30 hingga 50 galon Pertalite, tergantung permintaan pasar. Praktik ini sudah mereka jalankan selama kurang lebih enam bulan terakhir," lanjut Iptu Hermawan.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pasangan kekasih ini berhasil meraup keuntungan mencapai belasan juta rupiah selama enam bulan menjalankan bisnis ilegalnya. Keuntungan yang mereka peroleh berkisar antara Rp 1.000 hingga Rp 1.500 per liter.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Namun, dari hasil penyelidikan sementara, tidak ditemukan indikasi keterlibatan petugas SPBU.
Akibat perbuatan mereka, PI dan SSW dijerat dengan Pasal 40 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.