Wakil Ketua Kadin Cilegon Diduga Terlibat Pemerasan Proyek PT CAA, Merasa Tidak Adil dengan Pembagian Proyek
Aparat kepolisian telah menetapkan Isbatullah, Wakil Ketua Bidang Organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA). Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan terkait pemerasan disertai ancaman yang diduga dilakukan oleh Isbatullah terhadap perusahaan kontraktor tersebut.
Kasus ini bermula dari pertemuan yang diadakan pada Jumat, 9 Mei 2025, menjelang aksi penggerudukan PT China Chengda. Menurut keterangan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dian Setyawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pengurus Kadin Cilegon, termasuk Ketua Muhammad Salim dan tersangka Isbatullah. Agenda utama pertemuan adalah membahas kelanjutan proyek pembangunan yang tengah dikerjakan oleh PT Total Bangun Persada dan PT China Chengda Engineering.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Kadin memperkenalkan Hariyanto sebagai pengganti Paul Roni dari PT Total Bangun Persada. Isbatullah, yang hadir dan duduk di antara peserta rapat, kemudian menyampaikan pendapatnya terkait pergantian tersebut. Ia mempertanyakan pemahaman Hariyanto mengenai komunikasi yang telah terjalin sebelumnya. Ketika Hariyanto menjawab bahwa ia akan bertanya kepada pimpinan jika ada hal yang tidak dipahami, Isbatullah, dengan nada tinggi dan emosi, menggebrak meja dan mendesak Hariyanto untuk segera membuat keputusan tanpa perlu berkonsultasi dengan atasan.
Isbatullah juga menegaskan pentingnya kelanjutan kerja sama antara PT CAA dan Kadin Cilegon, meminta kepastian apakah perusahaan tersebut bersedia melanjutkan kerja sama atau tidak. Meskipun Hariyanto tidak memberikan jawaban tegas, Fauroni, yang juga hadir dalam pertemuan, menyatakan bahwa mereka ingin tetap menjalin kerja sama dengan Kadin Cilegon. Pada kesempatan itu, Isbatullah kemudian meminta rincian daftar pekerjaan yang diberikan kepada Kadin, merasa kecewa karena hanya mendapatkan proyek pemasangan keramik dan penyewaan mobil.
Setelah pertemuan tersebut, situasi semakin memanas ketika Isbatullah mendatangi lokasi proyek PT CAA. Di sana, ia diduga melontarkan permintaan proyek dengan nilai fantastis, mencapai Rp 5 triliun, yang kemudian viral di media sosial. Atas perbuatannya, Isbatullah kini telah ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dan atau Pasal 335 Ayat 1 ke (1) KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.