Dendam Membara: Mantan Karyawan Bobol Toko Online Bos di Jakarta Timur
Jakarta Timur digegerkan dengan kasus pembobolan toko online yang dilakukan oleh seorang mantan karyawan. SH (36), nama pelaku, nekat membobol akun toko online milik mantan atasannya, RH, lantaran menyimpan dendam akibat pemecatan.
Kompol Sumardi, Kapolsek Makasar, menjelaskan bahwa SH diberhentikan dari pekerjaannya pada tanggal 26 Juni 2024 karena kinerjanya yang dinilai kurang memuaskan. "Yang bersangkutan sering lalai dalam bekerja dan tidak selalu menyelesaikan tugas dengan baik, sehingga diputuskan untuk diberhentikan," ujar Kompol Sumardi.
Namun, setelah pemecatan tersebut, SH ternyata masih memiliki akses ke email perusahaan. Dua hari setelah dipecat, tepatnya pada 28 Juni 2024, SH memanfaatkan kelalaian tersebut untuk melancarkan aksinya. "Akun email perusahaan belum dinonaktifkan, sehingga tersangka menggunakan email yang masih terhubung dengan handphone miliknya untuk masuk ke akun Shopee perusahaan," terang Kompol Sumardi.
Setelah berhasil masuk ke akun toko online milik RH, SH kemudian mengubah data rekening yang terdaftar menjadi rekening pribadinya. Tak hanya itu, ia juga mengubah kata sandi dan email akun Shopee tersebut. Dengan leluasa, SH menarik dana dari akun toko online perusahaan ke rekeningnya sendiri.
"Setelah berhasil membobol akun Shopee korban, pelaku melakukan pencairan dana sebanyak empat kali dengan total Rp 30.552.871," ungkap Kompol Sumardi. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan SH untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bermain judi online, dan membeli narkoba. Hasil tes urine menunjukkan bahwa SH positif menggunakan sabu.
Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 30 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.