Sidang Korupsi Semarang: Suami Mantan Wali Kota Akui Terima Dana Miliaran Rupiah untuk Kampanye
Sidang Korupsi Semarang Ungkap Aliran Dana ke Suami Mantan Wali Kota
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Alwin Basri, suami dari mantan Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita, mengakui telah menerima dana sebesar Rp3 miliar dari Martono, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang. Pengakuan ini disampaikan Alwin saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada hari Rabu, 11 Juni 2025.
"Benar, saya menerima Rp3 miliar dari Bapak Martono. Dana tersebut saya gunakan untuk keperluan tim," ungkap Alwin di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan bahwa Mbak Ita tidak mengetahui perihal penerimaan dana tersebut, karena Alwin menggunakannya untuk keperluan timnya.
Menurut keterangan Alwin, dana tersebut diberikan secara bertahap mulai dari bulan Desember 2022 hingga Januari 2023. Dana tersebut diperuntukkan bagi tim kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI.
"Dana tersebut saya gunakan untuk membentuk dan membiayai tim Pileg DPR RI," imbuhnya.
Alwin mengakui bahwa meskipun dana tersebut dianggap sebagai pinjaman, tidak ada perjanjian tertulis maupun jaminan yang diberikan. Ia juga mengakui bahwa dana tersebut belum dikembalikan kepada Martono.
"Memang belum saya kembalikan, namun saya berjanji akan segera mengembalikannya jika sudah memiliki dana," ujarnya.
Keterkaitan dengan Commitment Fee Proyek
Keterangan Alwin ini berkaitan erat dengan temuan adanya commitment fee sebesar 13% dari sejumlah proyek di Kota Semarang yang diduga mengalir ke Gapensi. Proyek-proyek tersebut tersebar di berbagai kecamatan di Kota Semarang. Dalam kesaksian sebelumnya, saksi-saksi lain menyebutkan bahwa commitment fee tersebut mengalir ke Martono dan juga Alwin Basri.
Selain itu, para rekanan yang mendapatkan proyek juga diminta untuk membuat spanduk ucapan terima kasih kepada Mbak Ita, yang pada saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Semarang.
Dalam kasus ini, Mbak Ita, Alwin Basri, Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar, telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek infrastruktur dengan total nilai mencapai Rp9 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan dakwaan pada sidang perdana yang digelar pada Senin, 21 April 2025.
Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha di Kota Semarang.