Kopda Bazarsah Terancam Hukuman Berat Atas Dakwaan Pembunuhan Berencana Tiga Anggota Polri
Pengadilan Militer 1-04 Palembang menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Kopda Bazarsah, seorang anggota TNI yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga anggota Polri. Sidang yang dipimpin oleh Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menghadirkan Letkol CKM D Butar Butar sebagai Oditur Militer yang membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan yang dibacakan, Kopda Bazarsah dijerat dengan pasal berlapis, meliputi pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Selain itu, ia juga didakwa melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal serta pasal 303 KUHP tentang perjudian. Selama proses pembacaan dakwaan, terdakwa Kopda Bazarsah terlihat mengantuk, bahkan sempat beberapa kali memejamkan mata. Hal ini memancing teguran dari Ketua Majelis Hakim yang kemudian meminta terdakwa untuk bersikap sempurna dan mendengarkan dakwaan dengan saksama.
Dakwaan tersebut mengungkap bahwa senjata api laras panjang yang digunakan oleh Kopda Bazarsah dalam insiden penembakan tersebut adalah senjata ilegal yang diperoleh dari rekannya sesama anggota TNI yang telah meninggal dunia. Senjata jenis SS1 itu telah dimodifikasi dengan komponen dari senjata FNC tanpa dilengkapi nomor registrasi. Terdakwa diketahui meminjam senjata tersebut pada tahun 2018 dengan alasan untuk berburu rusa, namun tidak pernah dikembalikan setelah pemiliknya meninggal dunia. Sejak saat itu, Kopda Bazarsah menyimpan senjata tersebut dan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam bisnis perjudian sabung ayam yang ia kelola.
Oditur Militer Letkol CKM D Butar Butar mengungkapkan bahwa Kopda Bazarsah telah menjalankan bisnis sabung ayam dan dadu kuncang bersama Peltu Yun Hari Lubis sejak Juli 2023 hingga Mei 2024. Selama periode tersebut, aktivitas perjudian tersebut dilakukan secara berpindah-pindah lokasi di wilayah Way Kanan, Lampung. Akibat perbuatannya, Kopda Bazarsah terancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana telah menegaskan bahwa Kopda Bazarsah akan dijerat dengan pasal pidana terkait pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang menanti terdakwa adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Insiden penembakan yang melibatkan Kopda Bazarsah mengakibatkan tewasnya tiga anggota Polri, yaitu Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto SH, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta. Kasus ini menjadi perhatian serius dan mendapat pengawalan ketat dari pihak TNI dan Polri.