Tim Satgas Pangan Temukan Penyimpangan Distribusi Minyakita di Pasar Palmerah

Tim Satgas Pangan Temukan Penyimpangan Distribusi Minyakita di Pasar Palmerah

Dalam operasi pengawasan dan pengendalian distribusi minyak goreng bersubsidi, Tim Satgas Pangan Bareskrim Polri menemukan sejumlah pelanggaran terkait penjualan Minyakita di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025). Inspeksi mendadak yang dilakukan terhadap dua pedagang Minyakita mengungkap adanya ketidaksesuaian takaran dan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Petugas melakukan pengecekan terhadap kemasan botol Minyakita ukuran satu liter menggunakan alat ukur volume. Hasilnya mengejutkan, sebanyak 780 mililiter minyak ditemukan dalam kemasan yang seharusnya berisikan 1 liter. Temuan ini mengindikasikan adanya potensi manipulasi volume produk yang merugikan konsumen. Berbeda dengan kemasan pouch ukuran satu liter yang ditemukan sesuai takaran. Ketidaksesuaian takaran ini menjadi perhatian serius Tim Satgas Pangan karena berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat.

Selain masalah takaran, Tim Satgas Pangan juga mencatat pelanggaran terkait penetapan HET. Para pedagang di Pasar Palmerah menjual Minyakita kemasan botol satu liter seharga Rp 17.500, melampaui HET yang ditetapkan sebesar Rp 15.700. Sementara itu, Minyakita kemasan pouch ukuran satu liter dijual seharga Rp 18.000, meskipun pedagang mengaku membelinya dari distributor seharga Rp 17.100. Selisih harga ini mengindikasikan adanya praktik markup harga yang tidak sesuai aturan.

AKP Petrus, Panit Subdit Indag Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pedagang mengaku membeli Minyakita dari distributor dengan harga yang telah tinggi. Hal ini menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam rantai distribusi, mulai dari distributor hingga ke tangan pedagang eceran. Tim Satgas Pangan pun menghimbau kepada para pedagang yang mengalami permasalahan serupa – yaitu membeli Minyakita dengan harga di atas HET atau menerima produk dengan takaran yang tidak sesuai – untuk segera melapor kepada pihak berwajib guna mempermudah proses penyelidikan dan penegakan hukum.

"Kami mengimbau para pedagang yang mengalami hal serupa untuk segera melaporkan kepada kami. Kerjasama antara pedagang dan aparat penegak hukum sangat penting untuk memastikan distribusi Minyakita berjalan lancar dan sesuai aturan," tegas AKP Petrus.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Tim Satgas Pangan adalah menelusuri jalur distribusi Minyakita untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut. Investigasi menyeluruh diharapkan mampu mengungkap jaringan dan praktik yang menyebabkan ketidaksesuaian takaran dan penjualan di atas HET. Pihak berwenang berkomitmen untuk menindak tegas pelaku pelanggaran guna melindungi konsumen dan menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasaran.

Tim Satgas Pangan juga akan memperkuat pengawasan dan meningkatkan patroli di pasar-pasar tradisional untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan ketersediaan dan aksesibilitas minyak goreng bersubsidi bagi masyarakat luas.

Berikut poin penting temuan di Pasar Palmerah:

  • Ketidaksesuaian Takaran: Minyakita kemasan botol 1 liter ditemukan hanya berisi 780 ml.
  • Penjualan di Atas HET: Minyakita kemasan botol 1 liter dijual Rp 17.500 (HET Rp 15.700), dan kemasan pouch 1 liter dijual Rp 18.000.
  • Himbauan Pelaporan: Pedagang yang membeli Minyakita di atas HET atau takaran tidak sesuai diminta melapor ke polisi.
  • Penyelidikan Lanjutan: Tim Satgas Pangan akan menelusuri jalur distribusi untuk mengidentifikasi pelaku penyimpangan.