Polisi Bongkar Jaringan Penjualan Sisik Trenggiling Ilegal Senilai Miliaran Rupiah di Jawa Barat

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim berhasil mengungkap jaringan perdagangan ilegal sisik trenggiling yang beroperasi di Garut, Jawa Barat. Pengungkapan ini sekaligus mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam perburuan dan penjualan satwa dilindungi tersebut.

Penggerebekan yang dilakukan oleh tim Bareskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa 30,5 kilogram sisik trenggiling. Menurut keterangan dari pihak kepolisian, jumlah sisik tersebut setara dengan sekitar 200 ekor trenggiling yang harus dibunuh untuk diambil sisiknya. Praktik keji ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian populasi trenggiling yang sudah masuk dalam kategori satwa yang dilindungi.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan, berinisial A dan RK, memiliki peran yang berbeda dalam jaringan ini. Tersangka RK berperan sebagai pemburu trenggiling di wilayah Garut dan sekitarnya. Sementara itu, tersangka A diduga bertugas sebagai perantara atau penjual sisik trenggiling kepada pembeli.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku terbilang rapi dan terorganisir. Mereka melakukan penjualan secara sembunyi-sembunyi dan hanya kepada orang-orang yang mereka percaya. Hal ini dilakukan untuk menghindari deteksi dari pihak berwajib, mengingat trenggiling merupakan satwa yang dilindungi undang-undang.

Menurut penyelidikan polisi, sisik trenggiling tersebut dijual dengan harga yang fantastis, mencapai Rp 40 juta per kilogram. Dengan demikian, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp 1,2 miliar. Harga yang tinggi ini diduga karena sisik trenggiling banyak dicari untuk digunakan sebagai bahan baku obat-obatan tradisional atau bahkan narkoba.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak hanya penjual, pembeli sisik trenggiling juga dapat dijerat dengan pidana. Hal ini sesuai dengan undang-undang yang melindungi satwa liar, dimana setiap orang yang memiliki, menyimpan, membeli, atau memperdagangkan bagian tubuh satwa yang dilindungi dapat dikenakan sanksi hukum yang berat. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam perdagangan ilegal satwa dilindungi dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya praktik tersebut.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar masih menjadi ancaman serius bagi keanekaragaman hayati Indonesia. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum untuk memberantas jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi dan menjaga kelestarian alam Indonesia.