Penertiban Parkir di Surabaya: Minimarket Keluhkan Penurunan Jumlah Pengunjung
Penyegelan lahan parkir oleh Pemerintah Kota Surabaya berdampak signifikan terhadap operasional minimarket. Salah satu jaringan minimarket di Surabaya melaporkan penurunan jumlah pengunjung setelah area parkir mereka ditutup karena belum memiliki juru parkir (jukir) resmi yang ditugaskan oleh perusahaan.
Menurut Rudi, kepala salah satu minimarket yang terkena dampak di kawasan Jalan Dharmahusada, Kecamatan Genteng, penutupan lahan parkir tersebut secara langsung mempengaruhi kebiasaan pelanggan. "Kebanyakan pelanggan kami adalah mereka yang sedang dalam perjalanan dan hanya mampir sebentar. Dengan tidak adanya tempat parkir, mereka jadi enggan untuk berhenti," ujarnya.
Rudi menjelaskan bahwa Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, bersama Satpol PP Surabaya sempat mengunjungi minimarket tersebut. Setelah kunjungan itu, minimarket sempat ditutup sementara karena masalah ketiadaan jukir resmi. Namun, tidak lama kemudian, petugas Satpol PP kembali dan membuka kembali minimarket, tetapi dengan catatan area parkir tetap disegel sampai ada jukir yang ditugaskan oleh perusahaan dengan identitas yang jelas.
"Masalahnya hanya di parkiran, izin usaha kami tidak ada masalah. Toko tetap bisa beroperasi seperti biasa," kata Rudi. Dia menambahkan bahwa keberadaan jukir sebelumnya adalah atas permintaan dari pihak RT setempat, namun dia tidak mengetahui detail perjanjian antara jukir tersebut dengan pihak perusahaan minimarket.
Saat ini, Rudi dan staf minimarket hanya bisa menunggu instruksi lebih lanjut dari kantor pusat terkait pembukaan kembali lahan parkir. "Kami menunggu keputusan dari kantor kapan segel akan dibuka. Masalah perizinan dan segel ini, kami serahkan sepenuhnya ke perusahaan," tuturnya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa minimarket yang lahan parkirnya disegel dapat segera beroperasi kembali setelah menugaskan jukir resmi. "Saya sudah sampaikan, jika bisa mendatangkan atau menghubungi koordinator untuk menempatkan jukir, silakan segel dibuka," ujarnya.
Eri menjelaskan bahwa penyegelan hanya dilakukan pada lahan parkir yang tidak memiliki jukir resmi. Penutupan toko oleh pihak perusahaan adalah inisiatif mereka sendiri karena tidak adanya fasilitas parkir bagi pelanggan. "Jika tidak mau menutup toko, silakan saja, tetapi tidak boleh ada parkir sebelum ada jukir, dan tidak boleh parkir di jalan raya karena izinnya seperti itu. Sanksinya besar," tegasnya.
Eri juga mengingatkan para pengusaha minimarket untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota. "Setiap izin usaha harus memiliki tempat parkir. Jika tidak ada jukir, saya tutup. Jika tidak ada tempat parkir dan tidak ada jukir, bagaimana usaha bisa berjalan?" pungkasnya.