Sengketa Hasil PSU Palopo Berlanjut: Paslon RMB-ATK Ajukan Gugatan Diskualifikasi ke MK
Gugatan Terbaru Guncang Hasil PSU Palopo di MK
Pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar pada 24 Mei 2025 lalu, riak-riak politik di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, kembali bergejolak. Pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta (RMB-ATK), secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini ditempuh sebagai bentuk ketidakpuasan atas hasil PSU yang telah ditetapkan.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025 ini diajukan pada Senin, 2 Juni 2025. Dalam petitumnya, RMB-ATK meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Sulsel terkait penetapan hasil rekapitulasi suara PSU Palopo. Tak hanya itu, mereka juga menuntut diskualifikasi terhadap pasangan Naili - Akhmad Syarifuddin Daud, yang menjadi rival mereka dalam kontestasi pilkada.
Dasar Gugatan: Persoalan Status Hukum dan Pajak
Permohonan RMB-ATK didasarkan pada dugaan tidak terpenuhinya syarat sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo oleh pasangan nomor urut 4. Mereka menyoroti fakta bahwa Calon Wakil Walikota, Akhmad Syarifuddin, pernah dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor: 1/Pid.S/2018/PN.Plp. RMB-ATK menuding Akhmad Syarifuddin tidak secara terbuka dan jujur mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana kepada publik.
Selain itu, mereka juga menyinggung temuan BAWASLU Kota Palopo Nomor: 01/TM/PW/Kota/27.03/IV/2025. Temuan ini menyoroti keraguan atas keabsahan dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dan dokumen wajib pajak orang pribadi milik Calon Walikota Naili yang digunakan saat mendaftar melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) oleh gabungan partai politik.
Respon KPU Sulsel: Menjelaskan Prosedur dan Ketentuan
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menanggapi gugatan ini dengan menyatakan bahwa pengajuan gugatan merupakan hak konstitusional setiap pasangan calon yang merasa tidak puas dengan putusan KPU. Ia menegaskan bahwa KPU Sulsel, dalam hal ini KPU Kota Palopo, siap menjelaskan seluruh proses yang telah dijalankan, yang mereka yakini telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi dua poin yang dipersoalkan oleh RMB-ATK, Hasbullah menjelaskan bahwa seluruhnya telah dibahas dalam proses pencalonan sebelumnya, dan semua tahapan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang memerintahkan pelaksanaan PSU di Kota Palopo. Dalam pertimbangan hukumnya, putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa tidak perlu lagi dilakukan verifikasi administrasi terhadap calon, kecuali bagi calon pengganti.
Hasbullah menambahkan bahwa Akhmad Syarifuddin, sebagai calon wakil nomor urut 4, secara eksplisit disebutkan dalam putusan tersebut untuk tidak dilakukan proses verifikasi administrasi. Oleh karena itu, verifikasi administrasi hanya dilakukan terhadap Naili Trisal sebagai calon pengganti hingga proses penetapan pasangan calon.
Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu
Lebih lanjut, Hasbullah menjelaskan bahwa KPU telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh Akhmad Syarifuddin, yang pada putaran pertama tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana. KPU telah berkonsultasi dengan KPU RI dan mendapatkan surat dinas untuk memenuhi persyaratan administrasi bagi Akhmad Syarifuddin, agar mengumumkan status administrasi yang sebelumnya belum diumumkan pada Pilkada putaran pertama.
Menurut Hasbullah, setelah adanya rekomendasi Bawaslu, KPU memerintahkan Akhmad Syarifuddin untuk mengumumkan dirinya sebagai mantan terpidana, dan hal itu telah dilaksanakan sebagaimana yang diminta oleh pimpinan KPU RI melalui surat dinasnya.
Verifikasi SPT Tahunan Naili
Menanggapi persoalan SPT Tahunan atas nama Naili Trisal, Hasbullah menyebut bahwa pihaknya juga telah melakukan konsultasi dengan KPU RI dan diminta untuk melaksanakan verifikasi di kantor pajak. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa tidak ada masalah terkait pembayaran pajaknya. Jika ada dokumen yang bermasalah, itu perlu diperbaiki. Namun, pada prinsipnya, yang bersangkutan taat pajak.
Hasbullah menegaskan bahwa dua hal yang menjadi dasar gugatan di Mahkamah Konstitusi telah diselesaikan, dan proses pemungutan suara ulang telah berjalan dengan baik. Ia menambahkan bahwa kegiatan pemungutan suara ulang berjalan lancar, seluruh pasangan calon menerima hasil PSU, dan tidak ada keberatan dari para saksi. Namun, saksi dari pasangan calon nomor urut 3 tidak hadir, kemudian mengajukan gugatan, yang pun bukan terkait dengan penghitungan suara.
Dalam pemungutan suara ulang 24 Mei 2025, pasangan calon nomor urut 4, Naili-Akhmad Syarifuddin, memperoleh 47.349 suara, disusul pasangan nomor urut 2, Farid Kasim-Nurhaenih 35.058 suara, pasangan nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta 11.021 suara dan pasangan nomor urut 1, Putri Dakka-Haidir Basir memperoleh 269 suara.