Warga Tangerang Selatan Manfaatkan Akhir Periode Pemutihan Pajak Kendaraan

Sejumlah warga Tangerang Selatan (Tangsel) berbondong-bondong memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor menjelang berakhirnya periode yang ditetapkan. Alasan utama yang mendasari keputusan ini adalah untuk menghindari antrean panjang yang kerap terjadi di awal masa program.

Akbar, seorang warga Pamulang Timur, mengungkapkan bahwa dirinya sengaja menunda pembayaran pajak kendaraannya hingga pertengahan Juni. Ia berharap, dengan menunda pembayaran, antrean di Samsat akan lebih terurai dibandingkan pada awal-awal program pemutihan. "Saya pikir sudah agak sepi karena sudah masuk Juni. Tapi ternyata masih ramai juga. Mungkin banyak warga yang baru sempat dan ingin memanfaatkan penghapusan denda," ujarnya saat ditemui di Samsat Ciputat.

Akbar menuturkan, ia tiba di Samsat Ciputat pada pukul 06.55 WIB dan baru menyelesaikan urusan pajaknya empat jam kemudian akibat antrean yang cukup panjang. Meskipun demikian, ia memberikan apresiasi terhadap pelayanan yang diberikan. "Pelayanannya cukup memuaskan. Antrean di loket berjalan dengan cepat. Hanya saja, untuk pengecekan fisik kendaraan, tetap harus antre sekitar 35 menit," jelasnya.

Senada dengan Akbar, Arif Hidayat, warga Pondok Kacang Timur, juga memilih untuk mengurus pemutihan pajak kendaraannya di akhir periode program. Tujuannya adalah menghindari antrean panjang yang biasanya terjadi sejak pagi hari. "Baru sempat sekarang karena sibuk kerja. Kalau awal-awal katanya antrean sudah mengular sejak subuh. Sekarang sih antrean wajar, datang jam 08.00, selesai jam 11.00," kata Arif.

Arif mengaku menunggak pajak sepeda motornya selama tiga tahun. Ia merasa sangat terbantu dengan adanya program penghapusan denda. Dengan program ini, ia hanya perlu membayar pokok pajak tahun terakhir, yaitu tahun 2025, sebesar Rp 312.000. "Lumayan banget, apalagi buat warga yang kondisi keuangannya pas-pasan. Kalau tidak ada program ini, mungkin masih ditunda-tunda terus bayarnya," ungkapnya.

Meski demikian, Arif berharap agar sistem pelayanan di Samsat Ciputat dapat terus ditingkatkan, terutama dalam hal penataan area dan penambahan jumlah petugas di lapangan. Ia menilai bahwa tempat pelayanan agak sempit dan petugas yang ada mungkin kewalahan dalam melayani masyarakat. "Kalau bisa, ditambah petugas atau diperluas area pelayanan," harapnya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten sendiri telah berlangsung sejak 10 April dan akan berakhir pada 30 Juni 2025. Program ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor 170/2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Program ini mencakup penghapusan denda pajak kendaraan bermotor serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2024 ke bawah. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor mereka tanpa harus membayar denda.

Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang tertunda tanpa dikenakan denda, sehingga meringankan beban finansial mereka. Selain itu, pembebasan BBNKB juga menjadi daya tarik tersendiri bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama.

  • Antusiasme Warga: Tingginya antusiasme warga Tangsel untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan menjelang akhir periode menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak.
  • Manfaat Program: Program pemutihan pajak memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
  • Harapan Peningkatan Pelayanan: Meskipun program pemutihan pajak disambut baik oleh masyarakat, harapan akan peningkatan pelayanan di Samsat tetap menjadi perhatian.