Penertiban Parkir Pengaruhi Kunjungan Minimarket di Surabaya, Pengelola Keluhkan Penurunan Omzet

Dampak Penertiban Parkir: Minimarket Surabaya Alami Penurunan Pengunjung

Surabaya, Jawa Timur – Kebijakan penertiban parkir yang diterapkan Pemerintah Kota Surabaya mulai berdampak pada sektor usaha ritel. Salah satu minimarket di kawasan Dharmahusada mengakui adanya penurunan jumlah pengunjung setelah lahan parkirnya disegel oleh petugas. Penyegelan ini dilakukan karena minimarket tersebut dianggap tidak memiliki juru parkir (jukir) resmi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Rudi, kepala minimarket tersebut, penutupan sementara lahan parkir sangat memengaruhi aktivitas bisnisnya. “Pengunjung kami kebanyakan adalah orang yang sedang dalam perjalanan. Mereka jadi enggan mampir karena tidak ada tempat parkir yang jelas,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Rabu (11/6/2025).

Rudi menjelaskan bahwa sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, bersama sejumlah anggota Satpol PP telah mendatangi minimarketnya pada hari Selasa (10/6/2025). Setelah itu, lahan parkir minimarket tersebut langsung disegel. Meskipun demikian, toko tetap diizinkan beroperasi karena izin usahanya tidak bermasalah. “Yang menjadi masalah hanya lahan parkirnya saja. Izin usaha kami tetap berlaku, jadi toko tetap buka seperti biasa,” imbuh Rudi.

Ia menambahkan bahwa juru parkir yang sebelumnya bertugas di minimarketnya adalah rekomendasi dari pihak RT setempat. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti bagaimana perjanjian kerja sama antara juru parkir tersebut dengan pihak perusahaan minimarket. “Dulu juru parkirnya dari RT. Setelah ada penyegelan ini, kami serahkan masalahnya ke pihak koordinator perusahaan,” jelasnya.

Saat ini, Rudi masih menunggu instruksi lebih lanjut dari atasannya terkait pembukaan kembali lahan parkir. Ia berharap masalah ini dapat segera diselesaikan agar aktivitas bisnisnya dapat kembali normal. “Kami masih menunggu keputusan dari kantor pusat mengenai pembukaan segel parkir. Masalah perizinan dan segel ini sepenuhnya kami serahkan ke perusahaan,” katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa minimarket yang lahan parkirnya disegel dapat kembali beroperasi setelah menugaskan juru parkir resmi. “Saya sudah sampaikan, jika bisa segera menyediakan juru parkir resmi, silakan buka kembali segelnya,” ujar Eri saat berada di lokasi.

Eri menjelaskan bahwa penyegelan hanya dilakukan terhadap lahan parkir yang tidak memiliki juru parkir resmi. Namun, ia mengakui bahwa perusahaan minimarket seringkali menutup tokonya sendiri karena tidak adanya tempat parkir bagi pelanggan. “Teman-teman (pengusaha minimarket) menutup sendiri tokonya. Tapi jika ingin tetap buka, silakan saja, asalkan tidak ada parkir sebelum ada juru parkir resmi, dan tidak boleh parkir di jalan raya. Sanksinya besar jika melanggar,” tegasnya.

Eri juga mengingatkan para pengusaha minimarket untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota. “Setiap izin usaha harus memiliki tempat parkir. Jika tidak ada juru parkir, saya akan tutup. Jika tidak ada tempat parkir dan tidak ada juru parkir, bagaimana bisa usaha berjalan?” pungkasnya.