KLHK Tindak Tegas Pencemaran Udara: Dua Pabrik Peleburan Logam di Banten Disegel

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan dengan menyegel dua pabrik peleburan logam yang beroperasi di wilayah Banten. Langkah ini diambil setelah kedua pabrik tersebut terbukti melakukan pelanggaran yang menyebabkan pencemaran udara yang signifikan.

Kedua pabrik yang disegel adalah PT Jaya Abadi Steel (dahulu dikenal sebagai Shiva Shakti Steel), yang berlokasi di Desa Beberan, Ciruas, dan PT Luckione Environment Science Indonesia, yang beroperasi di Kawasan Industri Modern Cikande. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kualitas udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat, khususnya di wilayah Jabodetabek.

"Langit biru Jabodetabek harus menjadi standar baru, bukan pengecualian. Kami hadir di saat industri beroperasi agar tidak ada ruang kompromi bagi pelanggaran. Pengawasan tak boleh administratif semata, tetapi nyata dan menyeluruh," tegas Menteri Hanif.

PT Jaya Abadi Steel diketahui melakukan kegiatan peleburan besi dengan kapasitas produksi mencapai 150.000 ton per tahun. Proses peleburan ini menggunakan tungku listrik yang menghasilkan emisi yang sangat pekat dan dalam volume yang besar. Sayangnya, emisi tersebut tidak dikelola dengan baik, sehingga mencemari udara di sekitarnya.

Sementara itu, PT Luckione Environment Science Indonesia sebelumnya telah direkomendasikan untuk diproses hukum pada tahun 2023 karena dugaan pelanggaran lingkungan. Namun, rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti. Berdasarkan hasil pemantauan menggunakan drone pada tanggal 4 Juni 2025, terungkap bahwa pabrik ini masih mengeluarkan emisi yang diduga melampaui baku mutu udara yang ditetapkan.

Selain melakukan penyegelan, tim dari KLHK juga mengambil sampel udara dan limbah dari kedua pabrik untuk dilakukan analisis forensik lingkungan. Hasil analisis ini akan digunakan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil terhadap kedua perusahaan tersebut. Selain pelanggaran terkait emisi udara, ditemukan juga indikasi praktik pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara ilegal di lingkungan sekitar pabrik.

Inspeksi dan penindakan ini merupakan bagian dari implementasi peta jalan pengawasan lingkungan terpadu yang dijalankan oleh KLHK di kawasan industri strategis, termasuk Bekasi, Karawang, dan Tangerang. Menteri Hanif menekankan bahwa tindakan ini merupakan langkah awal dari pengawasan yang lebih ketat dan sistematis terhadap industri-industri yang berpotensi mencemari lingkungan.

KLHK telah menyusun peta jalan pengawasan terpadu yang akan mencakup kawasan industri di Bekasi, Karawang, Tangerang, hingga wilayah industri lain di Jawa. Pemerintah mengajak semua pihak, termasuk pengusaha, akademisi, media, dan masyarakat, untuk bekerja sama dalam mengatasi permasalahan pencemaran udara. Perlu adanya ekosistem pengawasan lingkungan yang adil dan kuat. Industri wajib bertransformasi ke teknologi rendah emisi. Pemerintah akan hadir sebagai pengawal, masyarakat sebagai pengawas, dan media sebagai suara kebenaran.

Deputi Penegakan Hukum KLHK, Rizal Irawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pengelola industri yang melanggar aturan lingkungan. KLHK akan terus bertindak terhadap industri-industri yang membahayakan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Tindakan tegas KLHK ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku industri yang tidak taat terhadap peraturan lingkungan dan mendorong mereka untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan.