Ayah Kandung Jadi Tersangka Pencabulan Balita di Balikpapan: Bukti Forensik Kuatkan Tuduhan

Ayah Kandung Jadi Tersangka Pencabulan Balita di Balikpapan: Bukti Forensik Kuatkan Tuduhan

Polisi Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menetapkan FE (30), ayah kandung seorang balita perempuan berusia dua tahun, sebagai tersangka kasus pencabulan. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Selasa (11/3/2025) oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim, setelah proses penyelidikan selama lebih dari lima bulan. Keputusan ini menimbulkan keheranan, terutama dari ibu korban yang awalnya melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang bapak kos. Namun, bukti-bukti forensik yang kuat, termasuk hasil visum dan analisis psikologis, mengarahkan penyidik pada sang ayah kandung sebagai pelaku.

Proses penyelidikan yang kompleks dan hati-hati dilakukan mengingat usia korban yang sangat muda. Tantangan utama terletak pada keterbatasan kemampuan korban untuk memberikan kesaksian verbal. Untuk mengatasi hal ini, tim penyidik bekerja sama dengan dokter forensik, psikolog klinis, dan psikolog forensik. Dr. Herry, dokter forensik yang menangani kasus ini, mengungkapkan adanya luka mencurigakan pada korban, termasuk bercak merah di langit-langit mulut dan empat robekan pada selaput dara yang mengindikasikan adanya tindakan berulang. Sementara itu, psikolog klinis Vivi Damanik melakukan tujuh kali assessment terhadap korban menggunakan berbagai metode, seperti metode boneka edukasi dan observasi dari balik kaca satu arah, untuk mengidentifikasi pelaku. Analisis digital forensik terhadap percakapan ponsel kedua orang tua korban juga memberikan petunjuk penting dalam mengungkap kasus ini.

Bukti-bukti yang dikumpulkan oleh pihak kepolisian meliputi:

  • Hasil visum et repertum yang menunjukkan luka mencurigakan pada tubuh korban, termasuk empat robekan pada selaput dara.
  • Hasil assessment psikologis terhadap korban yang dilakukan oleh psikolog klinis Vivi Damanik sebanyak tujuh kali menggunakan berbagai metode.
  • Analisis digital forensik dari percakapan ponsel kedua orang tua korban.
  • Kesaksian lima orang saksi yang telah diperiksa oleh pihak kepolisian.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Rizath, menekankan kompleksitas kasus ini dan memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara ketat untuk memastikan keadilan bagi korban. Pihak kepolisian juga melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik yang memberikan apresiasi terhadap sinergi antara kepolisian, tenaga medis, dan psikolog dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Lucia Pepi dari asosiasi tersebut menekankan pentingnya pendekatan psikologi forensik dalam kasus seperti ini, mengingat korban tidak mampu menceritakan pengalamannya secara verbal.

Ibu korban mengaku terkejut dan bingung dengan penetapan suaminya sebagai tersangka. Ia sebelumnya melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh bapak kos, berdasarkan pengakuan anaknya. Ibu korban mengklaim telah menemukan kejanggalan pada tubuh anaknya sepulang dari rumah bapak kos, seperti baju basah dan keluhan kesakitan. Ia sempat membawa anaknya ke RS Sayang Ibu Balikpapan pada 3 Oktober 2024, sebelum dirujuk ke RS Kanujoso Djatiwibowo pada 4 Oktober 2024 untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polda Kaltim menegaskan akan mengawal kasus ini hingga persidangan dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.