Program Subsidi Kesehatan Hewan DKI Jakarta: Bukan 'BPJS Hewan' Sebenarnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah merancang sebuah program yang kerap disebut sebagai 'BPJS Hewan'. Namun, penting untuk dicatat bahwa program ini bukanlah asuransi kesehatan hewan dalam pengertian yang sebenarnya seperti BPJS Kesehatan. Program ini lebih tepat disebut sebagai subsidi atau potongan harga untuk layanan kesehatan hewan di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) milik pemerintah.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, menjelaskan bahwa istilah 'BPJS Hewan' hanya digunakan sebagai terminologi yang memudahkan. Mekanisme yang sebenarnya adalah pemberian subsidi kepada masyarakat kurang mampu yang ingin membawa hewan peliharaan mereka berobat ke Puskeswan.
"Kita meminjam terminologinya saja, tetapi ini cukup berbeda apabila dikatakan BPJS Hewan. Karena ini tidak ada iuran, tidak ada pembayaran dari masyarakat. Konsepnya itu sebenarnya, kalau ini jadi, kita memberikan potongan harga ataupun subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu apabila membawa hewannya berobat ke Puskeswan," jelas Hasudungan.
Latar belakang dari program ini adalah keterbatasan layanan kesehatan hewan gratis yang saat ini tersedia. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru mampu memberikan vaksinasi rabies gratis untuk hewan yang rentan rabies. Selain itu, program sterilisasi kucing juga masih terbatas, dengan target 21 ribu ekor pada tahun 2025 dan 23 ribu ekor pada tahun 2026. Sementara itu, layanan kesehatan hewan lainnya di Puskeswan masih berbayar.
Sasaran utama program subsidi ini adalah masyarakat kurang mampu yang memiliki hewan peliharaan dan ingin memberikan perawatan kesehatan yang layak. Program ini juga menyasar para pecinta hewan (animal lovers) yang seringkali menyelamatkan hewan liar atau terlantar.
"Mungkin ada hewan-hewan liar, hewan-hewan terlantar yang diselamatkan oleh cat lovers atau animal lovers. Apabila dibawa ke Puskeswan, nanti biaya pengobatannya juga ada potongan," kata Hasudungan. Dengan adanya subsidi ini, diharapkan masyarakat yang kurang mampu tidak lagi terbebani biaya pengobatan hewan peliharaan mereka.
Perlu ditekankan bahwa program ini berbeda dengan BPJS Kesehatan yang mengharuskan peserta membayar premi. Program subsidi kesehatan hewan ini tidak memungut iuran apapun dari masyarakat. Tujuan utamanya adalah memberikan akses layanan kesehatan hewan yang terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan.