ICW Ungkap Temuan: Lebih dari Seribu Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Terjadi dalam Empat Tahun

Indonesia Corruption Watch (ICW) baru-baru ini merilis data yang mengkhawatirkan terkait praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa. Dalam kurun waktu empat tahun, dari 2019 hingga 2023, lembaga antikorupsi ini mencatat adanya 1.189 kasus korupsi yang melibatkan 2.898 tersangka. Temuan ini menyoroti kerentanan sistem pengadaan barang dan jasa di Indonesia terhadap praktik-praktik koruptif.

Erma Nuzulia Syifa, seorang peneliti dari ICW, menyampaikan bahwa mayoritas tersangka dalam kasus-kasus ini berasal dari berbagai kalangan, termasuk penyelenggara negara, pihak swasta, kepala desa, serta direktur dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini menunjukkan bahwa korupsi di sektor ini melibatkan berbagai tingkatan dan sektor.

Jenis korupsi yang paling umum terjadi adalah kerugian keuangan negara, dengan total 1.101 kasus. Modus operandinya pun beragam, mulai dari proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, praktik mark-up, pembuatan laporan fiktif, hingga penggelapan dana. Selain itu, ICW juga menemukan adanya praktik suap-menyuap, penyalahgunaan wewenang, pemotongan anggaran, perdagangan pengaruh, dan pungutan liar yang semakin memperburuk situasi.

ICW menekankan perlunya perbaikan regulasi pengadaan barang dan jasa sebagai langkah pencegahan korupsi yang efektif. Namun, lembaga ini juga menyoroti bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) belum menunjukkan perubahan signifikan dalam mengatasi masalah korupsi. Menurut ICW, Perpres ini belum memberikan solusi konkret untuk memperbaiki sistem yang ada dan mencegah praktik korupsi di masa mendatang.

Modus Korupsi yang Terungkap:

  • Proyek Fiktif
  • Penyalahgunaan Anggaran
  • Mark Up
  • Laporan Fiktif
  • Penggelapan
  • Suap Menyuap
  • Penyalahgunaan Wewenang
  • Pemotongan Anggaran
  • Perdagangan Pengaruh
  • Pungutan Liar

Temuan ICW ini menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa masih membutuhkan perhatian serius. Perbaikan regulasi, pengawasan yang lebih ketat, dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk menciptakan sistem pengadaan yang bersih dan akuntabel.