Kemendagri Temukan Struktur Milik Pemprov Aceh di Pulau-Pulau yang Dipersengketakan dengan Sumut

Sengketa wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) terkait kepemilikan empat pulau kecil di perairan perbatasan memasuki babak baru. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan peninjauan langsung ke Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek yang menjadi pusat perdebatan. Hasilnya, tim Kemendagri menemukan adanya bangunan-bangunan yang didirikan oleh Pemerintah Provinsi Aceh di beberapa pulau tersebut.

Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, mengungkapkan bahwa struktur berupa tugu milik Pemprov Aceh ditemukan di Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Selain itu, di Pulau Panjang juga terdapat dermaga yang dibangun pada tahun 2015, tugu selamat datang yang didirikan tahun 2007, serta tugu batas wilayah yang dibangun tahun 2012. Keberadaan bangunan-bangunan ini menambah kompleksitas sengketa wilayah yang melibatkan dua provinsi bertetangga ini.

Lebih lanjut, Safrizal menjelaskan bahwa di Pulau Panjang juga terdapat bangunan lain seperti rumah singgah dan musala yang biasa dimanfaatkan oleh nelayan. Namun, kondisi kedua bangunan tersebut terlihat kurang terawat. Kedua fasilitas itu juga sudah berdiri sejak tahun 2012. Sementara itu, tugu serupa milik Pemprov Aceh juga ditemukan di Pulau Mangkir Gadang dan Mangkir Kecil yang dibangun pada tahun 2018. Tim Kemendagri tidak menemukan bangunan apapun di Pulau Lipan. Safrizal juga menegaskan bahwa keempat pulau tersebut tidak berpenghuni dan hanya sesekali dikunjungi oleh nelayan.

Sengketa kepemilikan empat pulau ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik, dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, melakukan dialog untuk mencari solusi terbaik. Bobby Nasution menegaskan bahwa penetapan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah Sumatera Utara bukanlah bentuk intervensi dari pihaknya, dan ia terbuka untuk melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Pemerintah Aceh.

Berikut adalah daftar bangunan yang ditemukan:

  • Pulau Panjang:
    • Dermaga (dibangun 2015)
    • Tugu Selamat Datang (dibangun 2007)
    • Tugu Batas Wilayah (dibangun 2012)
    • Rumah Singgah
    • Musala
    • Makam
  • Pulau Mangkir Gadang:
    • Tugu Pemprov Aceh (dibangun 2018)
  • Pulau Mangkir Kecil:
    • Tugu Pemprov Aceh (dibangun 2018)
  • Pulau Lipan:
    • Tidak ditemukan bangunan apapun.

Keberadaan bangunan-bangunan milik Pemprov Aceh di pulau-pulau yang dipersengketakan ini menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan lebih lanjut antara kedua provinsi dan pemerintah pusat untuk mencari penyelesaian yang adil dan mengakomodasi kepentingan semua pihak.