Mantan Polisi Terlibat Pungli dan Penyalahgunaan Narkoba di Tanah Abang
Mantan Polisi Terlibat Pungli dan Penyalahgunaan Narkoba di Tanah Abang
Seorang mantan anggota kepolisian, berinisial DTK (45), ditangkap warga setelah tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap para sopir angkutan kota (angkot) di kawasan Pangkalan Angkot JakLingko, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025). Peristiwa ini terungkap ketika DTK, yang diketahui telah dipecat dari kepolisian pada tahun 2012 karena kasus desersi, mencoba meminta 'jatah bensin' kepada para sopir yang sedang beristirahat dan bermain Ludo. Aksi tersebut berhasil digagalkan oleh warga sekitar yang kemudian mengamankan DTK dan menyerahkannya kepada pihak berwajib.
Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, menjelaskan kronologi kejadian. Ia menyatakan bahwa DTK belum sempat mendapatkan uang dari para sopir angkot sebelum diamankan warga. “Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa korek api berbentuk pistol yang diduga digunakan pelaku untuk mengintimidasi para korban,” ungkap Kompol Respati dalam keterangan persnya pada Selasa (11/3/2025). Keberadaan korek api berbentuk pistol ini semakin memperkuat dugaan bahwa DTK sengaja menggunakannya untuk menciptakan kesan menakutkan dan memaksa para sopir angkot menuruti permintaannya.
Penangkapan DTK tidak hanya berhenti pada dugaan pemerasan. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap DTK menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin atau sabu. Hal ini membuka lembaran baru dalam penyelidikan kasus ini, dan polisi kini tengah menelusuri asal-usul narkoba yang dikonsumsi oleh mantan anggota kepolisian tersebut. “Kami mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam jaringan penyalahgunaan narkoba,” tambah Kompol Respati. Penyidik akan menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang mungkin terkait dengan kasus ini dan memastikan apakah DTK merupakan bagian dari sebuah sindikat.
Polisi saat ini telah mengamankan DTK di Polsek Metro Gambir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berbagai pasal kemungkinan akan dikenakan terhadap DTK, mulai dari pasal pemerasan hingga penyalahgunaan narkotika. Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban pemerasan oleh DTK untuk segera melapor ke pihak berwajib guna melengkapi proses penyidikan dan memberikan keadilan bagi para korban. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa mendatang.
Proses hukum terhadap DTK akan menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan latar belakangnya sebagai mantan anggota kepolisian. Kasus ini menjadi sorotan dan menunjukkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat terhadap mantan anggota kepolisian agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan di masa lalu. Kejadian ini juga menjadi peringatan agar masyarakat waspada terhadap segala bentuk tindakan kriminalitas dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.
Berikut poin penting dalam kasus ini:
- DTK, mantan polisi yang dipecat tahun 2012 karena desersi, melakukan pemerasan terhadap sopir angkot.
- DTK meminta 'jatah bensin' kepada para sopir angkot.
- DTK membawa korek api berbentuk pistol untuk mengintimidasi korban.
- DTK positif mengonsumsi metamfetamin (sabu).
- Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan narkoba yang terlibat.
- Polisi mengimbau korban pemerasan untuk melapor.