Jawa Barat Hapus PR Tertulis untuk SMA, SMK, dan SLB Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait penugasan bagi siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Kebijakan ini secara khusus meniadakan pekerjaan rumah (PR) dalam bentuk tertulis, dan akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026 mendatang.

Kebijakan penghapusan PR tertulis ini tertuang dalam surat edaran teknis yang ditandatangani oleh Kepala Disdik Jabar, Purwanto. Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 81/PK.03/DISDIK yang berisi tentang optimalisasi pembelajaran di tingkat SMA, SMK, dan SLB. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap agar kebijakan ini dapat menciptakan suasana belajar yang lebih menyenangkan dan efektif bagi para siswa.

Purwanto menjelaskan bahwa penugasan, baik secara individu maupun kelompok, harus dioptimalkan selama jam pelajaran efektif di sekolah. Tujuannya adalah untuk menghindari pemberian tugas rumah (PR) yang membebani siswa dengan pekerjaan tertulis dari setiap mata pelajaran. Dengan demikian, waktu belajar siswa di luar sekolah dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain yang lebih bermanfaat.

Sebagai pengganti PR tertulis, pihak sekolah diinstruksikan untuk mengarahkan penugasan ke kegiatan yang bersifat reflektif dan eksploratif. Kegiatan-kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran siswa terhadap keluarga, alam, dan lingkungan sekitar. Contoh kegiatan yang dapat dilakukan antara lain proyek pembelajaran yang relevan dengan kehidupan sehari-hari siswa.

Edaran tersebut juga menekankan pentingnya penugasan akademik yang difokuskan untuk membantu siswa yang belum mencapai kompetensi minimal. Namun, durasi penugasan ini dibatasi maksimal 60 persen dari total waktu tatap muka. Pelaksanaan penugasan ini juga harus dioptimalkan di sekolah melalui pembelajaran remedial.

Selain itu, siswa juga didorong untuk mengembangkan bakat dan minat mereka di luar jam belajar efektif. Pengembangan ini dapat dilakukan di rumah maupun di sekolah, dan mencakup berbagai bidang seperti keagamaan, seni, literasi, olahraga, teknologi, sains, kewirausahaan, dan kegiatan ekstrakurikuler lainnya.

Purwanto menambahkan bahwa pengembangan minat dan bakat siswa juga dapat dioptimalkan dengan membantu orang tua atau wali di rumah serta lingkungan sekitar. Dengan demikian, siswa dapat belajar untuk berkontribusi positif bagi keluarga dan masyarakat.

Untuk memastikan keberhasilan implementasi kebijakan ini, kepala cabang dinas pendidikan di setiap wilayah diinstruksikan untuk segera melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada satuan pendidikan. Kepala cabang dinas pendidikan juga diminta untuk menugaskan pendamping satuan pendidikan untuk memantau pelaksanaan edaran ini dan melaporkannya secara berkala.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait kebijakan penghapusan PR tertulis di Jawa Barat:

  • Penghapusan PR tertulis berlaku untuk siswa SMA, SMK, dan SLB.
  • Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026.
  • Penugasan harus dioptimalkan selama jam pelajaran efektif di sekolah.
  • Penugasan pengganti PR tertulis harus bersifat reflektif dan eksploratif.
  • Siswa didorong untuk mengembangkan bakat dan minat di luar jam belajar.
  • Kepala cabang dinas pendidikan bertanggung jawab untuk sosialisasi dan pendampingan.

Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, siswa di Jawa Barat dapat belajar dengan lebih efektif dan menyenangkan, serta memiliki lebih banyak waktu untuk mengembangkan potensi diri di berbagai bidang.