Sengketa Wilayah: Empat Pulau di Aceh Resmi Ditetapkan Masuk Sumatera Utara Setelah Penantian Panjang

Polemik mengenai kepemilikan empat pulau kecil di lepas pantai Aceh akhirnya menemui titik terang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil sebagai bagian dari wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Keputusan ini mengakhiri sengketa wilayah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, melibatkan serangkaian diskusi, survei, dan konfirmasi data.

Sengketa ini bermula dari perbedaan interpretasi data dan titik koordinat pulau-pulau tersebut. Pada tahun 2008, tim nasional yang dibentuk untuk membakukan nama rupabumi menemukan bahwa data yang diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Aceh tidak mencantumkan keempat pulau yang menjadi sengketa. Gubernur Aceh kemudian menyampaikan surat konfirmasi terkait 260 pulau, termasuk perubahan nama untuk empat pulau yang kini menjadi polemik. Nama Pulau Rangit Besar menjadi Mangkir Besar, Pulau Rangit Kecil menjadi Pulau Mangkir Kecil, Pulau Malelo menjadi Pulau Lipan, dan sedangkan untuk Pulau Panjang tetap sama. Namun, titik koordinat yang disertakan dalam surat tersebut tidak sesuai dengan posisi sebenarnya pulau-pulau tersebut. Kemendagri menemukan bahwa titik koordinat yang diberikan mengarah ke wilayah Kecamatan Pulau Banyak, bukan Kecamatan Singkil Utara, dan terdapat perbedaan jarak signifikan antara titik koordinat dengan lokasi sebenarnya pulau-pulau tersebut.

Berikut adalah rangkuman perjalanan sengketa tersebut:

  • 2008: Pembentukan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
  • Surat Gubernur Aceh: Konfirmasi 260 pulau dengan perubahan nama dan titik koordinat yang bermasalah.
  • 8 November 2017: Kemendagri menyatakan keempat pulau masuk wilayah Sumut.
  • 2020: Kesepakatan dalam rapat koordinasi antara Kemenkomarves, KKP, dan lembaga terkait.
  • 13 Februari 2022: Pemerintah Aceh dan Sumut belum mencapai kesepakatan.
  • 14 Februari 2022: Kemendagri menerbitkan keputusan yang memasukkan keempat pulau ke Sumut.
  • 31 Mei-4 Juni 2022: Survei faktual menemukan pulau-pulau tak berpenghuni.
  • 25 April 2025: Penetapan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Survei faktual yang dilakukan pada tahun 2022 mengungkapkan bahwa pulau-pulau tersebut tidak lagi berpenghuni. Pulau Lipan bahkan dilaporkan hampir tenggelam, hanya menyisakan hamparan pasir putih. Meskipun demikian, di pulau-pulau tersebut ditemukan tugu yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan makam aulia yang sering dikunjungi untuk berziarah. Temuan ini menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan akhir.

Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 25 April 2025, secara resmi mengakhiri sengketa tersebut. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah terbuka terhadap evaluasi lebih lanjut dan tidak keberatan jika ada pihak yang ingin mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mendagri menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kepentingan pribadi dalam masalah ini, selain menyelesaikan batas wilayah secara adil dan berdasarkan data yang akurat.