Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI di Lampung Tuntut Hukuman Maksimal

Persidangan kasus penembakan tiga anggota kepolisian oleh Kopda Bazarsah memasuki babak baru dengan tuntutan hukuman maksimal dari pihak keluarga korban. Nia, istri dari almarhum AKP Anumerta Lusiyanto, Kapolsek Negara Batin yang menjadi salah satu korban, dengan tegas menyatakan harapannya agar terdakwa dijatuhi hukuman mati. Permintaan ini disampaikan usai menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).

"Kami minta hukuman mati, tidak ada yang lain," ujar Nia dengan nada penuh duka dan harapan akan keadilan.

Kasus ini bermula dari penggerebekan arena sabung ayam ilegal yang diduga milik Kopda Bazarsah di wilayah Kabupaten Way Kanan, Lampung. Insiden tragis tersebut merenggut nyawa tiga anggota kepolisian, yakni Kapolsek Negara Batin AKP Lusiyanto, Kanit Reskrim Aipda M. Rasyid, dan Aipda Ahmad Sahroni. Peristiwa ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban dan mencoreng citra institusi kepolisian serta TNI.

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyatakan bahwa pasal-pasal yang didakwakan oleh oditur militer sudah tepat sasaran. Putri meyakini bahwa terdakwa telah melakukan persiapan matang dengan menyiapkan senjata api laras panjang sebelum penggerebekan dilakukan. Hal ini mengindikasikan adanya perencanaan pembunuhan.

"Penerapan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) sudah tepat karena ini memang sudah direncanakan oleh terdakwa," tegas Putri.

Dalam dakwaan oditur, terungkap adanya dugaan aliran dana dari praktik haram judi sabung ayam kepada oknum kepolisian. Namun, Putri membantah keterlibatan kliennya, Kapolsek Lusiyanto, dalam menerima uang hasil kejahatan tersebut. Ia menegaskan bahwa fokus utama pihaknya adalah pada perbuatan keji terdakwa, bukan pada isu perjudian.

"Kapolsek tidak menerima uang, masa iya izin sabung ayam Rp 100.000. Kita tidak fokus kepada (judi), kita fokus pada perbuatannya," jelas Putri.

Lebih lanjut, Putri mengungkapkan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi tambahan dalam persidangan mendatang. Saksi-saksi ini diharapkan dapat memberikan keterangan yang memperjelas bahwa Kapolsek Lusiyanto tidak berada di tempat saat pengajuan izin sabung ayam dilakukan. Hal ini bertujuan untuk membantah tuduhan keterlibatan Kapolsek dalam praktik ilegal tersebut dan untuk membersihkan nama baiknya.

"Kami akan meminta tambahan saksi lain, bahwa Kapolsek saat itu tidak ada di tempat (waktu meminta izin)," pungkasnya.

Kasus penembakan ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.