Antusiasme Warga Tangsel Tinggi, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Dipadati Pengunjung

Warga Tangerang Selatan Antusias Ikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah berlangsung di Tangerang Selatan (Tangsel) masih menarik minat warga. Meskipun program ini telah berjalan hampir dua bulan, antrean panjang masih terlihat di Samsat Ciputat, tempat warga mengurus pembayaran pajak dan administrasi kendaraan.

Akbar, seorang warga Pamulang Timur, menuturkan pengalamannya mengantre selama empat jam di Samsat Ciputat pada hari Rabu (11/6/2025). Ia tiba pukul 06.55 WIB dan mendapati antrean kendaraan sudah mengular. Tujuannya datang adalah untuk membayar pajak kendaraan yang telah menunggak selama setahun sekaligus mengganti pelat nomor kendaraannya sesuai dengan peraturan terbaru.

"Saya sampai sini jam 06.55 WIB. Pas saya sampai, kendaraan sudah pada antre di sana," ujarnya.

Proses yang ditempuhnya memakan waktu hingga pukul 11.00 WIB. Meskipun demikian, Akbar memahami kondisi tersebut dan mengapresiasi pelayanan yang diberikan. Ia menilai petugas loket bekerja dengan cepat, meskipun antrean untuk pengecekan fisik kendaraan memakan waktu tersendiri.

Senada dengan Akbar, Arif Hidayat, warga Pondok Kacang Timur, juga merasakan manfaat dari program pemutihan pajak ini. Ia datang ke Samsat Ciputat sekitar pukul 08.00 WIB dan mendapati antrean yang masih tergolong wajar dibandingkan dengan awal-awal program pemutihan.

"Antre, tapi masih wajar. Enggak seperti awal-awal pemutihan, yang katanya dari subuh sudah penuh," kata Arif.

Arif menyarankan agar penataan kendaraan dan jumlah petugas dapat ditingkatkan untuk mengurangi kepadatan antrean. Ia juga mengapresiasi pelayanan yang diberikan, namun berharap ada peningkatan agar prosesnya lebih cepat.

Arif sendiri memanfaatkan program ini untuk membayar pajak sepeda motornya yang menunggak selama tiga tahun. Ia mengaku sangat terbantu dengan adanya pembebasan denda.

"Total bayar sekitar Rp 312.000. Kalau bayar biasa bisa jauh lebih besar karena dendanya. Ini meringankan banget," jelasnya.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten

Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten, termasuk Tangsel, telah dimulai sejak 10 April dan akan berakhir pada 30 Juni 2025. Program ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor 170/2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Manfaat yang diberikan meliputi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2024 ke bawah.

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka tanpa harus terbebani dengan denda yang besar. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.