Terjerat Judi Online, Ayah Penyanyi Cilik FP Ditahan Polisi Banyuwangi
Kasus perjudian online kembali menjerat masyarakat. Kali ini, JS, ayah dari seorang penyanyi cilik terkenal berinisial FP, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi. Penangkapan ini dilakukan di kediamannya yang terletak di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, pada hari Selasa, 10 Juni 2025.
Kepala Satreskrim Polresta Banyuwangi, Komisaris Polisi Komang Yogi Arya Wiguna, mengungkapkan bahwa penangkapan JS merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian online di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengamankan JS di rumahnya.
Saat diinterogasi, JS mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah bermain judi online selama beberapa bulan terakhir untuk mengisi waktu luang saat menjaga toko kelontong miliknya. Jenis perjudian yang ia lakukan adalah mahyong online. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone yang berisi catatan percakapan dan transaksi terkait aktivitas perjudiannya. Polisi belum merinci jumlah transaksi yang dilakukan JS dan masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.
Akibat perbuatannya, JS kini harus mendekam di tahanan Mapolresta Banyuwangi dan terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara. Selain itu, polisi juga tidak menutup kemungkinan menjerat JS dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika ditemukan pelanggaran terkait.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, terutama terkait dampak negatif perjudian online yang dapat menjerat siapa saja, tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar.