Sengketa Wilayah: Aceh Tuntut Pengembalian Empat Pulau dari Sumatera Utara

Polemik wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat ke permukaan. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Sudirman, yang lebih dikenal dengan sapaan Haji Uma, dengan tegas mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mengambil tindakan terkait status empat pulau yang saat ini berada di bawah administrasi Provinsi Sumatera Utara. Menurut Haji Uma, pulau-pulau tersebut secara historis merupakan bagian dari wilayah Aceh dan seharusnya dikembalikan.

Tuntutan ini muncul sebagai respons terhadap wacana yang dilontarkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengenai potensi kerja sama pengelolaan keempat pulau tersebut. Haji Uma menilai usulan tersebut tidak sejalan dengan aspirasi masyarakat Aceh yang menginginkan kejelasan status dan pengembalian kedaulatan penuh atas pulau-pulau yang menjadi sengketa. Ia menekankan bahwa masyarakat Aceh tidak menginginkan kompromi dalam bentuk pengelolaan bersama, melainkan pengembalian utuh wilayah yang diklaim.

"Kami meminta Mendagri untuk menghargai marwah Aceh, mematuhi kesepakatan yang telah ada, dan tidak mengambil langkah-langkah sepihak yang justru berpotensi merusak hubungan baik antarprovinsi," ujar Haji Uma. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mengusulkan pengelolaan bersama, sementara tuntutan utama dari masyarakat Aceh adalah pengembalian kedaulatan dan kejelasan status wilayah. Haji Uma menegaskan bahwa isu ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan amanah rakyat Aceh yang harus diperjuangkan.

Lebih lanjut, Haji Uma menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa batas wilayah ini seharusnya mengacu pada Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang ditandatangani pada tahun 1992 oleh Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada saat itu, dengan disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri. SKB tersebut menjadi landasan penting dalam menentukan batas wilayah antara kedua provinsi dan seharusnya dihormati oleh semua pihak.

"Kami sedang menuntut Kemendagri untuk bertindak tegas mengembalikan pulau-pulau itu kepada Aceh. Kami juga berharap Sumut menghargai marwah pulau Aceh, taat pada kesepakatan 1992 dan menjaga keharmonisan antarprovinsi bertetangga," imbuhnya.

Haji Uma menambahkan bahwa Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh akan terus mengawal isu ini hingga pemerintah pusat mengambil keputusan resmi yang berpihak pada prinsip keadilan dan kedaulatan wilayah Aceh. Ia berharap agar Kemendagri dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil dan transparan, demi menjaga hubungan baik antara Aceh dan Sumatera Utara, serta menghormati aspirasi masyarakat Aceh. Isu ini terus menjadi perhatian utama bagi masyarakat Aceh, dan penyelesaian yang adil dan berkeadilan sangat diharapkan untuk menjaga stabilitas dan keharmonisan di wilayah tersebut.

Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Desakan pengembalian empat pulau dari Sumatera Utara ke Aceh.
  • Penolakan terhadap wacana pengelolaan bersama oleh Gubernur Sumatera Utara.
  • Permintaan penghormatan terhadap Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tahun 1992.
  • Peran Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh dalam mengawal isu ini.
  • Harapan penyelesaian yang adil dan transparan dari Kemendagri.