Terlilit Utang Pinjol, Pemilik Wedding Organizer di Surabaya Diduga Gelapkan Dana Klien
Kasus dugaan penggelapan dana calon pengantin yang melibatkan seorang pemilik wedding organizer (WO) di Surabaya memasuki babak baru. CHH (36), pemilik WO yang berlokasi di Driyorejo, Gresik, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh sejumlah kliennya yang merasa dirugikan. Nilai kerugian yang dialami para korban mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Polrestabes Surabaya, Ipda M. Zahari, terungkap fakta bahwa CHH diduga menggunakan dana setoran dari klien untuk melunasi pinjaman online (pinjol). Praktik gali lubang tutup lubang ini, menurut Zahari, menjadi penyebab utama kekacauan keuangan dalam bisnis WO milik CHH.
Dalam pemeriksaan, CHH mengakui bahwa sebagian dana yang seharusnya digunakan untuk membiayai pernikahan kliennya, dialihkan untuk menutupi biaya operasional acara pernikahan klien lain. Pola subsidi silang ini, yang awalnya mungkin diniatkan untuk membantu kelancaran bisnis, justru menjadi bumerang ketika kalkulasi pembiayaan meleset.
"Dia itu usaha WO. Jadi dia gali lubang tutup lubang. Uang kegiatan ini dialihkan untuk kegiatan ini. Subsidi silang. Pengakuannya cuma itu saja," ujar Zahari.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap aliran dana yang hilang dan memastikan apakah ada motif lain di balik tindakan CHH. Meskipun CHH belum memberikan keterangan yang sepenuhnya terbuka, polisi menduga ada informasi yang disembunyikan. Sejauh ini, belum ada indikasi keterlibatan investasi atau penggunaan dana untuk keperluan pribadi yang mewah. CHH diketahui menggunakan taksi online dalam kesehariannya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para calon pengantin untuk lebih berhati-hati dalam memilih WO dan memastikan adanya transparansi dalam pengelolaan keuangan. Pengecekan reputasi dan rekam jejak WO, serta perjanjian yang jelas dan tertulis, menjadi langkah penting untuk menghindari risiko menjadi korban penipuan.