Puluhan Minimarket di Surabaya Terancam Sanksi Akibat Ketiadaan Juru Parkir Resmi
Pemerintah Kota Surabaya mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah minimarket yang beroperasi di wilayahnya. Sebanyak 46 minimarket disegel lahan parkirnya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akibat tidak mematuhi aturan terkait keberadaan juru parkir (jukir) resmi. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang menekankan pentingnya keberadaan jukir berseragam resmi di setiap minimarket sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
Pada Selasa (10/6/2025), Eri Cahyadi mengumpulkan jajaran pemerintah kota untuk mengoordinasikan pengecekan terhadap sekitar 800 minimarket yang tersebar di seluruh Surabaya. Wali Kota menegaskan bahwa keberadaan jukir resmi bukan hanya soal ketertiban parkir, tetapi juga wujud komitmen pelaku usaha untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Surabaya. Menurutnya, minimarket yang berinvestasi di Surabaya dan menyediakan lahan parkir memiliki kewajiban untuk memberdayakan warga lokal sebagai jukir.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa penindakan difokuskan pada minimarket yang tidak menyediakan jukir resmi dan tidak mengenakan seragam perusahaan. Mayoritas pelanggaran ditemukan di minimarket yang berlokasi di pusat, timur, dan selatan Surabaya. Zaini menegaskan bahwa tindakan penyegelan lahan parkir akan terus dilakukan hingga semua minimarket mematuhi aturan yang berlaku. Ia juga mengimbau para pemilik minimarket untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan instansi terkait untuk mendapatkan izin dan menyediakan jukir resmi.
Eri Cahyadi mengancam akan memberikan sanksi lebih berat jika minimarket tetap membandel. Ia menegaskan bahwa minimarket yang tidak menyediakan jukir resmi dan berseragam dianggap tidak menghormati masyarakat Surabaya yang ingin bekerja. Wali Kota meminta Satpol PP untuk tidak ragu-ragu menutup minimarket yang melanggar aturan tersebut. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha dan mendorong mereka untuk lebih peduli terhadap ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.
Berikut adalah poin-poin penting dari penertiban minimarket di Surabaya:
- Penyegelan lahan parkir 46 minimarket
- Instruksi Wali Kota Surabaya untuk pengecekan 800 minimarket
- Penegasan kewajiban minimarket menyediakan jukir resmi
- Ancaman penutupan minimarket yang melanggar aturan
- Fokus penindakan di wilayah Surabaya pusat, timur, dan selatan