Sragen Kaji Pembiayaan Sekolah Swasta Gratis Pasca Putusan MK
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen proaktif menyusun strategi pembiayaan pendidikan gratis di sekolah swasta. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang membuka peluang pendidikan gratis di semua jenjang, termasuk sekolah swasta.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sragen, Prihantomo, menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk antisipasi pemerintah daerah sembari menunggu peraturan turunan dari putusan MK di tingkat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). "Kita perlu antisipasi dari sekarang. Detail putusan MK akan dituangkan dalam Peraturan Mendikbud, dan sembari menunggu itu, kita lakukan persiapan," ujarnya.
Beberapa opsi pendanaan tengah dieksplorasi untuk memastikan keberlanjutan operasional sekolah swasta tanpa membebani siswa. Skema yang dipertimbangkan meliputi:
- Pembentukan Jaringan Alumni: Mengaktifkan peran alumni sekolah untuk berkontribusi dalam penggalangan dana. Alumni diharapkan dapat menjadi donatur atau fasilitator untuk mendukung program-program sekolah.
- Kerjasama dengan Pihak Ketiga: Menjalin kemitraan dengan perusahaan atau organisasi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) atau sponsorship. Dana dari pihak ketiga ini dapat digunakan untuk membiayai kegiatan sekolah, meningkatkan fasilitas, atau memberikan beasiswa kepada siswa berprestasi.
Prihantomo menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, sekolah swasta, alumni, dan pihak swasta untuk mewujudkan pendidikan gratis berkualitas. "Kami akan terus membantu sekolah swasta mencari solusi. Tahap awal ini adalah membentuk jaringan dan menggandeng pihak ketiga yang tidak mengikat, serta mengoptimalkan pendanaan melalui CSR dan sponsorship," jelasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung program ini, Prihantomo belum dapat memberikan kepastian. Menurutnya, masih perlu kajian lebih lanjut untuk menentukan apakah pendanaan akan bersumber dari APBD, kemandirian sekolah, atau bahkan bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kajian ini akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan riil sekolah swasta di Sragen.
Pemkab Sragen berkomitmen untuk memastikan semua anak mendapatkan akses pendidikan yang layak tanpa terbebani biaya. Dengan skema pembiayaan yang tepat, diharapkan sekolah swasta di Sragen dapat terus memberikan layanan pendidikan berkualitas tanpa mengorbankan aksesibilitas bagi siswa dari berbagai latar belakang ekonomi.