Hevearita Rahayu Menepis Tuduhan Halangi Pemeriksaan KPK Terhadap Camat
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang dikenal dengan sapaan Mbak Ita, membantah keras tudingan bahwa dirinya memerintahkan sejumlah camat di wilayahnya untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bantahan ini disampaikan di tengah proses persidangan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Menurut Hevearita, ketidakhadiran para camat dalam pemeriksaan KPK lebih disebabkan oleh padatnya agenda dan kegiatan kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan. Ia menyatakan bahwa para camat memiliki hak untuk mengajukan izin jika berhalangan hadir karena alasan yang sah. "Mereka memiliki banyak kegiatan. Jika memang tidak bisa hadir, tentu saja mereka akan mengajukan izin," ujarnya saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Hevearita mengakui bahwa beberapa camat sempat datang menemuinya sebelum jadwal pemeriksaan KPK. Kedatangan mereka, menurut Hevearita, adalah untuk meminta klarifikasi dan informasi terkait pemanggilan tersebut. Para camat merasa kebingungan dan membutuhkan arahan setelah menerima surat panggilan dari KPK. Ia menegaskan bahwa pemberian izin kepada camat yang berhalangan hadir bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan prosedur administratif yang lazim ditempuh.
"Surat izin adalah mekanisme resmi yang bisa ditempuh jika seseorang berhalangan hadir karena alasan yang jelas," tegasnya.
Pernyataan Hevearita ini sekaligus membantah kesaksian dari mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto, yang sebelumnya dihadirkan sebagai saksi. Eko Yuniarto dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa Hevearita Rahayu diduga meminta para camat untuk menghilangkan barang bukti berupa telepon seluler dan bukti transfer serta tidak menghadiri pemeriksaan KPK. Eko Yuniarto juga mengatakan bahwa perintah untuk melakukan hal tersebut memiliki keterkaitan dengan pemeriksaan KPK.
Saat ini, Hevearita dan suaminya, Alwin Basri, sedang menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi proyek-proyek pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa keduanya dengan tiga dakwaan terkait penerimaan commitment fee dari berbagai proyek dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar. Selain Hevearita dan suaminya, kasus ini juga menyeret Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, dan Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, sebagai terdakwa.
Daftar Terdakwa
- Hevearita Gunaryanti Rahayu
- Alwin Basri
- Martono
- Rachmat Utama Djangkar
Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti yang akan menentukan nasib para terdakwa. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus korupsi yang melibatkan mantan orang nomor satu di Kota Semarang ini.