PN Bogor Tolak Gugatan Agustiani Tio terhadap Penyidik KPK, Kuasa Hukum Kecewa

Gugatan Agustiani Tio terhadap Penyidik KPK Ditolak PN Bogor

Pengadilan Negeri (PN) Bogor menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti. Putusan ini menuai kekecewaan dari pihak Agustiani Tio.

Gugatan dengan nomor perkara 26/Pdt.G/2025/PN Bgr ini diajukan terkait dugaan upaya gratifikasi hukum dan intimidasi yang dialami Agustiani Tio selama proses penyidikan oleh Rossa Purbo Bekti. Army Mulyanto, kuasa hukum Agustiani Tio, menyatakan kekecewaannya atas putusan majelis hakim. Ia menilai hakim terlalu cepat dalam mengambil keputusan, khususnya terkait ketidakhadiran penggugat dalam mediasi.

"Kami sangat menyayangkan putusan majelis hakim. Pertimbangan yang diambil terkesan tergesa-gesa," ujar Army.

Menurut Army, ketidakhadiran Agustiani Tio dalam mediasi disebabkan oleh kondisi kesehatan yang memburuk dan sedang menjalani pengobatan. Ia menegaskan bahwa alasan tersebut telah disampaikan kepada hakim mediator, namun tidak dipertimbangkan dengan baik.

"Klien kami tidak hadir karena alasan yang sah, yaitu sakit dan berobat. Alasan ini sudah kami sampaikan, namun tidak dipertimbangkan," jelasnya.

Army menekankan bahwa proses gugatan perdata ini belum memasuki tahap pokok perkara. Ia berpendapat bahwa keputusan majelis hakim prematur dan berpotensi merugikan hak hukum kliennya.

"Perkara ini belum sampai tahap jawab-menjawab, belum masuk substansi. Sangat prematur jika disimpulkan klien kami tidak punya dasar menggugat," tegasnya.

Dugaan Gratifikasi Hukum dan Intimidasi

Gugatan ini bermula dari dugaan gratifikasi hukum dan intimidasi yang dialami Agustiani Tio selama proses penyidikan di KPK. Army Mulyanto sebelumnya mengungkapkan bahwa Rossa Purbo Bekti diduga meminta Agustiani Tio untuk mengganti kuasa hukumnya.

"Rossa menyuruh Tio mengganti kuasa hukum karena saat itu didampingi kader PDI Perjuangan. Saya dan rekan-rekan diminta diganti karena saya kader PDI Perjuangan," ungkap Army.

Selain itu, Agustiani Tio juga diduga mengalami intimidasi saat memberikan keterangan sebagai saksi di KPK. Army menuding Rossa melakukan intimidasi verbal, termasuk kalimat-kalimat yang menantang Agustiani Tio yang saat itu tengah berjuang melawan penyakit kanker.

"Ada pernyataan Rossa yang bilang 'kita lihat saja nanti siapa yang lebih kuat, oke,' dan Tio dipaksa mengakui menerima kompensasi dengan pertanyaan 'dapat berapa saudari dari Hasto Kristiyanto?'" papar Army.

Atas tindakan tersebut, Agustiani Tio menuntut ganti rugi sebesar Rp 2,5 miliar kepada Rossa Purbo Bekti.

"Nilai ganti kerugian sebesar Rp 2,5 miliar terkait apa yang dialami Ibu Tio," pungkasnya.