Absen dalam Sidang Gugatan Hak Cipta, Vidi Aldiano Berpotensi Merugi?
Persidangan gugatan hak cipta yang dilayangkan oleh Keenan Nasution terhadap penyanyi Vidi Aldiano kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari Rabu, 11 Juni 2025. Sidang ini merupakan lanjutan dari gugatan yang diajukan terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Nuansa Bening". Namun, baik Vidi Aldiano selaku pihak tergugat maupun kuasa hukumnya, tidak tampak hadir di ruang sidang.
Minola Sebayang, kuasa hukum dari pihak Keenan Nasution, mengungkapkan bahwa agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan gugatan. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kehadiran tergugat atau perwakilannya. "Jadi hari ini sidang kedua, agenda ini masih memeriksa gugatan. Menunggu kuasa tergugat atau tergugatnya sendiri," ujar Minola kepada awak media usai persidangan.
Meski Vidi Aldiano absen, Minola Sebayang menegaskan bahwa pihaknya masih membuka kesempatan bagi perwakilan Vidi Aldiano untuk hadir pada sidang berikutnya. Ia berharap agar kuasa hukum Vidi dapat hadir agar proses mediasi bisa berjalan. Minola juga menyinggung potensi kerugian yang bisa dialami Vidi Aldiano jika terus menerus absen dalam persidangan.
Menurut Minola, ketidakhadiran tergugat secara terus menerus dalam persidangan dapat berakibat pada putusan verstek, yaitu putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat. "Kalau misalnya tergugat tidak hadir berturut-turut tiga kali, maka proses persidangan ini akan terus berjalan kok dan putusannya verstek tanpa kehadiran penggugat," jelasnya.
Gugatan hak cipta ini bermula dari dugaan penggunaan lagu "Nuansa Bening" tanpa izin oleh Vidi Aldiano. Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, pemilik hak cipta lagu tersebut, telah mendaftarkan gugatan di PN Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt. Pst. Keduanya menuntut ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar dan meminta majelis hakim menyatakan Vidi Aldiano telah melanggar hak cipta.
Sebelumnya, upaya penyelesaian sengketa secara kekeluargaan telah ditempuh, namun tidak berhasil mencapai kesepakatan. Hal ini kemudian mendorong Keenan Nasution dan Rudi Pekerti untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.