Dendam Berujung Petaka: Pasangan Suami Istri di Gresik Terlibat Pencurian Motor Kekasih Gelap
Cinta Segitiga dan Dendam Berujung Penjara: Kisah Pencurian Motor di Gresik
Sebuah kasus pencurian yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) yang sedang dalam proses perpisahan menggemparkan warga Desa Prupuh, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. ADS (22) dan R (22), nama kedua tersangka, kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Gresik setelah terbukti melakukan pencurian sepeda motor milik MRM (25), yang ternyata adalah kekasih gelap dari ADS.
Kisah ini bermula dari hubungan asmara terlarang antara ADS dan MRM. Di tengah prahara rumah tangga dengan R, ADS menjalin hubungan dengan MRM yang berjanji akan menikahinya. Namun, janji tersebut tak kunjung ditepati, membuat ADS sakit hati dan merencanakan aksi balas dendam.
Pada momen Idul Adha, Jumat (6/6/2025), ADS memanfaatkan kesempatan untuk melancarkan aksinya. Ia mengajak MRM untuk merayakan Idul Adha di rumahnya dengan dalih bakar-bakar daging kurban. Tanpa curiga, MRM memenuhi undangan tersebut. Namun, setelah acara selesai, MRM mendapati sepeda motor Honda CBR miliknya raib.
MRM kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panceng. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ADS dan R sebagai pelaku pencurian. Modus operandi yang digunakan pasutri ini terbilang unik. Mereka menjual sepeda motor hasil curian tersebut melalui media sosial.
Petugas yang menyamar sebagai pembeli melakukan undercover buy atau pembelian terselubung. Saat transaksi akan dilakukan, polisi langsung meringkus kedua pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa R, sang suami, turut membantu ADS dalam aksi pencurian tersebut.
"Motif pencurian ini didasari rasa sakit hati tersangka ADS kepada korban karena janji pernikahan yang tidak ditepati," ungkap Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni Aziz.
Kini, ADS dan R harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Daftar Barang Bukti
Berikut adalah barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian:
- Sepeda motor Honda CBR L 2036 ABL warna hitam milik korban
- Akun media sosial yang digunakan untuk menjual sepeda motor curian
Kronologi Penangkapan
Berikut adalah kronologi penangkapan kedua tersangka:
- Korban melaporkan kehilangan sepeda motor ke Polsek Panceng.
- Polisi melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku.
- Pelaku menjual sepeda motor curian melalui media sosial.
- Polisi menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi dengan pelaku.
- Polisi menangkap kedua pelaku saat transaksi akan dilakukan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang bahaya dendam dan pentingnya menjaga hubungan yang sehat, serta konsekuensi hukum yang harus ditanggung apabila melanggar hukum.