Kejagung Tunda Pemeriksaan Eks Stafsus Mendikbud Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) era Nadiem Makarim, Jurist Tan, menunda kehadirannya dalam pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019-2022. Sedianya, pemeriksaan Jurist Tan dijadwalkan pada Rabu, 11 Juni 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penundaan ini diajukan melalui surat dari kuasa hukum Jurist Tan. Dalam surat tersebut, pihak kuasa hukum meminta agar pemeriksaan diundur hingga Selasa, 17 Juni 2025. "Dengan surat yang diterima oleh penyidik dari kuasa hukumnya menyampaikan mohon penundaan pemeriksaan. Dan akan dijadwal pada tanggal 17," ujar Harli Siregar di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Harli menambahkan, ketidakhadiran Jurist Tan disebabkan oleh agenda yang tidak dapat ditinggalkan. "Sepertinya ada alasan kesibukan, ada aktivitas lain," imbuhnya. Sebelumnya, stafsus Nadiem lainnya, Fiona Handayani, telah memenuhi panggilan penyidik pada Selasa, 10 Juni 2025. Sementara itu, Ibrahim dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada Kamis, 12 Juni 2025. "Info dari penyidik, pemeriksaannya tidak bersamaan harinya," kata Harli Siregar pada Senin, 9 Juni 2025.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbud Ristek ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. "Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023," jelas Harli.
Saat ini, penyidik Kejagung masih terus mendalami kasus ini dan belum menetapkan tersangka. Proses penghitungan kerugian negara juga masih berlangsung. Namun, anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan laptop Chromebook ini mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 9,9 triliun.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Jurist Tan, eks Stafsus Mendikbud Ristek, menunda pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
- Penundaan diajukan melalui surat kuasa hukum, pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 17 Juni 2025.
- Alasan penundaan adalah karena kesibukan Jurist Tan.
- Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025.
- Anggaran pengadaan laptop Chromebook mencapai Rp 9,9 triliun.
- Penyidik belum menetapkan tersangka dan masih menghitung kerugian negara.