Sakit Hati Dipecat, Eks Karyawan Bobol Akun Toko Online, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Seorang mantan karyawan berinisial SH (36) ditangkap atas dugaan pembobolan akun toko online milik mantan atasannya, RH, di wilayah Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 30,5 juta. Penangkapan ini dilakukan oleh Polsek Makasar setelah menerima laporan dari korban.

Menurut keterangan Kapolsek Makasar, Kompol Sumardi, kejadian bermula pada tanggal 28 Juni 2024. SH, yang baru saja dipecat dari pekerjaannya pada tanggal 26 Juni 2024, ternyata masih memiliki akses ke email perusahaan. Hal ini dikarenakan akun email tersebut belum di-log out dari perangkat handphone milik pelaku.

"Tersangka melakukan pencairan dana dari akun Shopee milik korban, kemudian mentransfernya ke rekening pribadi sebanyak empat kali transaksi dengan total Rp 30.552.871," ujar Kompol Sumardi saat memberikan keterangan di Mapolsek Makasar, Rabu (11/6/2025).

Motif dari tindakan nekat SH adalah sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bermain judi online, dan membeli narkoba. Hasil tes urine menunjukkan bahwa SH positif menggunakan sabu.

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan:

  • Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
  • Pasal 30 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.