Evaluasi Haji 2025: Menteri PPPA Soroti Istithaah Kesehatan dan Kebutuhan Petugas Perempuan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, memberikan apresiasi atas dedikasi petugas haji dalam melayani jemaah pada musim haji 2025. Pernyataan ini disampaikan di Jeddah, Arab Saudi, pada Rabu (11/6/2025).
Dalam evaluasinya, Arifah menyoroti beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan untuk peningkatan pelayanan haji di masa mendatang. Salah satu poin utama adalah perihal istithaah (kemampuan) jemaah, khususnya bagi lansia. Ia menekankan bahwa istithaah tidak hanya terkait dengan kemampuan finansial, tetapi juga kemampuan fisik untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji.
"Ibadah haji adalah ibadah fisik, sehingga kekuatan fisik menjadi faktor penting," ujarnya. Arifah mencontohkan kasus jemaah lansia yang memerlukan bantuan untuk aktivitas dasar seperti makan, mandi, dan buang air, yang menurutnya kondisi tersebut memprihatinkan. Ia menyarankan agar keluarga mempertimbangkan opsi badal haji (menggantikan ibadah haji) bagi anggota keluarga yang sudah kesulitan melakukan aktivitas sehari-hari.
Selain itu, Arifah juga menyoroti ketidakseimbangan jumlah petugas perempuan dengan jumlah jemaah perempuan. Mengingat mayoritas jemaah haji Indonesia adalah perempuan, ia mengusulkan penambahan jumlah petugas perempuan, termasuk pembimbing ibadah perempuan. Ia menjelaskan bahwa perempuan memiliki kebutuhan bimbingan ibadah yang berbeda dengan laki-laki.
"Jumlah jemaah haji perempuan mencapai 55% hingga 60%. Maka, jumlah petugas dan pembimbing ibadah perempuan harus disesuaikan," tegasnya.
Arifah juga menyoroti perlunya pakta integritas bagi pendamping jemaah lansia atau disabilitas. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa jemaah yang didampingi tidak ditinggalkan selama berada di Arab Saudi. Ia mencontohkan kasus anak yang mendampingi orang tuanya yang sudah lanjut usia, namun kemudian meninggalkan orang tuanya dan menyerahkan sepenuhnya kepada petugas haji. Padahal, menurut Arifah, petugas haji memiliki keterbatasan jumlah dan hanya bertugas untuk membantu, bukan menyelesaikan semua masalah jemaah.
Kurangnya batasan usia maksimal bagi jemaah haji Indonesia menjadi perhatian tersendiri. Dari lebih dari 203 ribu jemaah haji Indonesia, terdapat lebih dari 40 ribu jemaah lansia, bahkan ada yang berusia 108 tahun. Pemerintah Indonesia telah berupaya memberikan pelayanan khusus bagi jemaah lansia, seperti program safari wukuf khusus bagi 477 jemaah lansia dan risiko tinggi.
Ketua PPIH, Muchlis M Hanafi, menjelaskan bahwa jemaah safari wukuf dibawa ke Arafah dengan bus dan menjalani wukuf di dalam bus untuk menghindari kelelahan. Mereka didampingi oleh 118 petugas khusus. Kondisi jemaah safari wukuf umumnya tidak mandiri dalam melakukan aktivitas sehari-hari, mengalami demensia, atau kesulitan mendengar.
Kondisi jemaah haji Indonesia juga menjadi perhatian otoritas Saudi. Pemerintah Saudi memberikan dispensasi kepada Indonesia untuk mengoperasikan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) demi mempermudah layanan kesehatan bagi jemaah.
Arifah Choiri Fauzi berharap evaluasi ini dapat menjadi masukan untuk perbaikan penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang, terutama terkait dengan istithaah kesehatan jemaah dan pemenuhan kebutuhan petugas perempuan. Ia menekankan pentingnya kerjasama antara semua pihak untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia.