Praktik Pengisian BBM dengan Jeriken di Pelabuhan Labuan Bajo Picu Kekhawatiran Pencemaran Laut
Kekhawatiran akan potensi pencemaran air laut mencuat di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), seiring dengan masih berlangsungnya praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) untuk kapal-kapal wisata menggunakan jeriken di area Pelabuhan Marina.
Seorang warga Labuan Bajo, Dion, mengungkapkan keprihatinannya terkait aktivitas tersebut. Ia mempertanyakan dasar hukum yang memperbolehkan pengisian BBM dengan jeriken, mengingat potensi risiko tumpahan dan dampaknya terhadap ekosistem laut di sekitar pelabuhan. Dion berharap, pihak berwenang dapat mengambil langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisir dampak negatif bagi lingkungan perairan Labuan Bajo.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengawasan terhadap kegiatan penyaluran BBM (bunker) di pelabuhan. Proses ini dimulai dengan penerbitan surat persetujuan bongkar muat barang berbahaya, yang mencakup pemeriksaan jenis dan jumlah BBM sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan pelayaran.
Risdiyanto menambahkan, setelah persetujuan dikeluarkan, petugas keamanan pelabuhan yang dibantu oleh personel TNI/Polri akan melakukan pengecekan terhadap surat izin bunker, jumlah BBM, dan ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR) di pos depan pelabuhan. Pengawasan intensif juga dilakukan selama jam-jam sibuk pengisian BBM, terutama pada sore hari setelah kapal-kapal wisata kembali dari perjalanan.
- Pengawasan dilakukan secara langsung oleh perwira dan petugas jaga keliling.
- Pengawasan juga dilakukan melalui kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area pelabuhan.
Dalam pengawasan tersebut, KSOP berwenang untuk menahan BBM apabila proses perizinan belum lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, seperti tidak tersedianya APAR atau jumlah BBM yang tidak sesuai. Meskipun demikian, KSOP tidak memiliki wewenang untuk memeriksa legalitas BBM, namun tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika terdapat indikasi penyalahgunaan.
Risdiyanto juga menegaskan bahwa kondisi perairan di sekitar pelabuhan saat ini masih tergolong baik dan tidak menunjukkan adanya pencemaran minyak. Hal ini dibuktikan dengan keberadaan berbagai organisme laut, seperti karang dan ikan, di sekitar dermaga. Bahkan, foto-foto organisme tersebut dapat dilihat di terminal penumpang sebagai bukti kondisi perairan yang sehat.
Menanggapi pertanyaan mengenai larangan pengisian BBM menggunakan jeriken, Risdiyanto menjelaskan bahwa KSOP tidak mengeluarkan larangan tersebut. Ia beralasan, banyak kapal tradisional dan speedboat berukuran kecil di Labuan Bajo yang membutuhkan BBM dalam jumlah kecil, sehingga pengisian menggunakan jeriken menjadi solusi yang praktis. Sementara itu, kapal-kapal dengan kebutuhan BBM yang lebih besar dilayani oleh kapal SPOB (Self Propelled Oil Barge) dan truk tangki. Semua kegiatan pengisian BBM tetap diawasi secara ketat demi keselamatan dan kelestarian lingkungan.