Satgas Damai Cartenz Berhasil Membekuk DPO KKB Yekis Wanimbo di Mimika, Sita Senjata Api Pindad dan Emas Ilegal

Tim gabungan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Gakkum) dan Satuan Tugas Intelijen dari Operasi Damai Cartenz sukses meringkus Yekis Wanimbo alias Salahmakan Tabuni, seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Puncak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada hari Selasa, 10 Juni 2025.

Brigadir Jenderal Polisi Faizal Ramadhani, selaku Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Menurutnya, operasi penangkapan ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang mengindikasikan keterlibatan Yekis Wanimbo dalam berbagai kegiatan kriminal. Salah satu barang bukti yang signifikan adalah sepucuk senjata api jenis Revolver buatan PT Pindad (Persero), dengan nomor seri AE S 030190. Senjata api ini ditemukan di Kampung Utikini, Distrik Tembagapura, berdasarkan informasi yang diperoleh tim di lapangan.

Selain senjata api, tim Satgas juga menemukan dua bungkus plastik berisi emas. Diduga kuat, emas tersebut merupakan hasil pendulangan ilegal yang dilakukan oleh KKB Yekis. Penemuan ini mengindikasikan bahwa KKB tidak hanya terlibat dalam aksi kekerasan, tetapi juga aktivitas ekonomi ilegal yang merugikan negara.

Berikut adalah daftar lengkap barang bukti yang berhasil disita dari DPO KKB Yekis Wanimbo:

  • 1 pucuk senjata api jenis Revolver buatan Pindad, nomor seri AE S 030190
  • 1 tas bercorak bintang kejora
  • 1 foto berlatar merah almarhum Nanditer Waker (Kepala Desa Walani)
  • Uang tunai pecahan Rp100.000 dan Rp10.000 serta koin logam
  • Buku tabungan Bank Papua atas nama KKB Yekis
  • 2 bungkus emas hasil pendulangan
  • 2 unit ponsel merk Nokia dan Vivo
  • Dompet berisi dokumen pribadi dan materai

Dari hasil interogasi awal, Yekis Wanimbo mengakui keterlibatannya dalam aksi pembakaran terhadap fasilitas PT Unggul di Kabupaten Puncak pada tahun 2021. Meskipun demikian, ia mengklaim hanya ikut serta dan tidak menjadi pelaku utama yang menyulut api. Terkait kepemilikan senjata api, Yekis mengaku membelinya dari seorang warga di Distrik Tembagapura seharga Rp 30 juta, tanpa dilengkapi amunisi.

Dalam proses penangkapan, Satgas Damai Cartenz mengedepankan pendekatan persuasif. Tidak ada perlawanan dari Yekis Wanimbo, sehingga proses penangkapan berjalan lancar dan aman.