Terdakwa Kasus Suap Pengadaan Mebel Sekolah Semarang Memohon Belas Kasihan di Persidangan

Di tengah suasana yang sarat emosi, Rachmat Utama Djangkar, terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan mebel untuk sekolah di Kota Semarang, menyampaikan pembelaannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Sidang yang berlangsung secara daring pada Rabu (11/6/2025) itu diwarnai dengan isak tangis dan permohonan ampun dari terdakwa.

Rachmat, yang merupakan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, dengan suara lirih dan bergetar mengungkapkan penyesalannya atas perbuatan yang telah dilakukannya. Ia mengaku bahwa sejak proses hukum ini bergulir, dirinya dan keluarganya mengalami keterpurukan yang mendalam, baik secara sosial maupun ekonomi. Dalam pembelaannya, Rachmat juga menyinggung kondisi kesehatannya yang memburuk akibat berbagai penyakit yang dideritanya. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kondisinya tersebut dalam menjatuhkan putusan.

Dalam permohonannya, Rachmat mengungkapkan kerinduannya untuk kembali berkumpul bersama keluarga, terutama anak dan cucu-cucunya. Ia berjanji akan memperbaiki diri dan memanfaatkan sisa hidupnya untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat. Rachmat juga menyampaikan harapannya agar Tuhan mengampuni segala kesalahannya.

Kasus yang menjerat Rachmat ini bermula dari dugaan suap kepada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri. Rachmat didakwa memberikan sejumlah uang sebagai imbalan atas proyek pengadaan mebel sekolah senilai miliaran rupiah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menuntut Rachmat dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, serta denda sejumlah uang.

Berikut adalah poin penting dalam kasus ini:

  • Terdakwa: Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa
  • Dakwaan: Dugaan suap kepada mantan Wali Kota Semarang dan suami
  • Nilai Suap: Uang yang diberikan sebagai imbalan proyek
  • Proyek: Pengadaan mebel sekolah senilai miliaran rupiah
  • Tuntutan JPU: Penjara 2 tahun 6 bulan dan denda

Sidang selanjutnya akan mengagendakan pembacaan putusan dari majelis hakim. Vonis yang akan dijatuhkan akan menentukan nasib Rachmat Utama Djangkar, serta memberikan pesan penting terkait pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.