Pelanggaran Emisi di Jakarta Utara: Truk Berat Didenda hingga 15 Juta Rupiah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menggencarkan penegakan hukum terhadap pelanggaran emisi gas buang kendaraan bermotor sebagai bagian dari upaya pengendalian kualitas udara di ibu kota. Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Rabu, sejumlah pemilik kendaraan berat terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Sidang tersebut menjatuhkan vonis denda bervariasi, mulai dari 1,5 juta rupiah hingga yang tertinggi mencapai 15 juta rupiah. Denda maksimal diberikan kepada sebuah perusahaan logistik yang kedapatan mengoperasikan truk tractor head yang tidak memenuhi standar uji emisi. Penindakan ini merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya. Operasi tersebut sebelumnya dilaksanakan di kawasan Plumpang, Jakarta Utara.

Menurut Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat, dari enam pelanggar yang diajukan ke persidangan, empat di antaranya hadir, sementara dua lainnya diputus secara verstek atau tanpa kehadiran.

Jenis kendaraan yang terlibat pelanggaran didominasi oleh kendaraan berat, meliputi:

  • Truk tractor head
  • Mobil barang bak tertutup
  • Mobil tangki

Faktor utama penyebab kegagalan uji emisi, seperti yang diungkapkan oleh Tamo, adalah penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai standar serta kurangnya perawatan kendaraan secara berkala. Pihaknya mengimbau para pengemudi dan pemilik kendaraan untuk lebih memperhatikan kondisi kendaraan mereka sebagai bentuk dukungan terhadap program pengendalian pencemaran udara di Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran uji emisi merupakan langkah nyata dalam merealisasikan strategi pengendalian pencemaran udara di ibu kota. Langkah ini selaras dengan Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) dan Surat Edaran Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2025.

Lebih lanjut, Asep Kuswanto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya menciptakan udara bersih di Jakarta. Partisipasi ini mencakup berbagai kalangan, mulai dari komunitas, aktivis, hingga pelajar.

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup 2025 yang bertema "Udara Kita Bersih", DLH Jakarta menggelar tantangan "Gerak Lebih Bersih" selama 14 hari, mulai dari tanggal 7 hingga 20 Juni 2025. Masyarakat diimbau untuk beralih menggunakan transportasi umum, berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan moda transportasi ramah lingkungan lainnya. Puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup akan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2025.