Hakim Djuyamto Kembalikan Dana Rp 2 Miliar ke Kejagung Terkait Kasus Suap CPO
Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan hakim terkait penanganan perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO). Terbaru, Djuyamto, seorang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berstatus tersangka dalam kasus ini, melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi penyerahan uang tersebut. Menurutnya, uang tersebut telah disita oleh penyidik dan akan dijadikan sebagai barang bukti penting dalam berkas perkara. Penyerahan ini diharapkan dapat memperjelas rangkaian tindak pidana yang terjadi.
"Dengan penyerahan ini dan kita melakukan penyitaan yang akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini, semakin membuat terang dari tindak pidana ini," ujar Harli Siregar kepada awak media di Jakarta.
Harli Siregar juga menambahkan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh tersangka selama proses hukum akan dicatat secara rinci dalam berkas perkara. Hal ini termasuk penyerahan uang tersebut. Meskipun demikian, Harli Siregar menekankan bahwa dampak dari penyerahan uang tersebut terhadap vonis akhir akan sepenuhnya menjadi pertimbangan majelis hakim di persidangan.
"Semua iktikad kan di dalam apa namanya repositor dan pertimbangan, dan majelis hakim selalu ada hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor CPO. Selain Djuyamto, dua hakim lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiganya diduga menerima suap dengan total nilai mencapai Rp 22,5 miliar dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. Suap tersebut diduga bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara tiga korporasi besar agar dinyatakan onslag atau lepas.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan bahwa pemberian suap dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, ketiga hakim menerima Rp 4,5 miliar yang dibagi rata. Tahap kedua, Djuyamto menerima uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat senilai Rp 18 miliar, yang kemudian dibagikan kepada Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
Berikut rincian pembagian uang suap tahap kedua:
- Djuyamto: Rp 6 miliar
- Agam Syarif Baharuddin: Rp 4,5 miliar
- Ali Muhtarom: Rp 5 miliar
Kasus ini masih terus bergulir dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.