Warga Tangsel Sambut Baik Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten, Berharap Berkelanjutan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah berjalan di Provinsi Banten menuai respons positif dari masyarakat Tangerang Selatan (Tangsel). Inisiatif ini dianggap membantu meringankan beban finansial, terutama bagi mereka yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi.
Akbar, seorang warga Pamulang Timur, menyampaikan apresiasinya terhadap program ini. Ia berharap pemerintah daerah, termasuk Gubernur Banten, dapat terus melanjutkan program serupa di masa mendatang demi meringankan beban masyarakat. Ia mencontohkan kepemimpinan dari daerah lain yang dinilai berhasil dalam memberikan perhatian kepada rakyat kecil melalui program-program yang meringankan beban ekonomi.
Senada dengan Akbar, Arif Hidayat, warga Pondok Kacang, juga menyambut baik program pemutihan pajak ini. Ia mengakui bahwa program ini sangat membantu warga yang memiliki keterbatasan dana, khususnya dalam melunasi tunggakan pajak yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya ia merasa berat untuk membayar pajak karena besarnya denda yang harus ditanggung. Namun, dengan adanya program ini, ia hanya perlu membayar pajak satu tahun saja dengan nominal yang masih terjangkau. Arif mengaku sudah tiga tahun menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Di sisi lain, Arif juga memberikan masukan terkait pelayanan di Samsat Ciputat. Ia menilai bahwa masih terdapat kekurangan dalam pengaturan antrean dan jumlah petugas yang bertugas. Ia berharap agar jumlah petugas dapat ditambah untuk mempercepat proses pelayanan, mengingat kondisi tempat yang relatif sempit dan jumlah petugas yang mungkin kewalahan.
Program pemutihan pajak di Provinsi Banten sendiri telah dimulai sejak 10 April dan akan berakhir pada 30 Juni 2025. Program ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 170/2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Program ini meliputi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2024 ke bawah.
Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten:
- Periode: 10 April – 30 Juni 2025
- Dasar Hukum: Keputusan Gubernur Nomor 170/2025
- Cakupan:
- Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2024 ke bawah