Penjualan Minyakita Kemasan 1 Liter Takaran Kurang Ditemukan di Pasar Ciruas, Pihak Berwenang Lakukan Penarikan
Penjualan Minyakita Kemasan 1 Liter Takaran Kurang Ditemukan di Pasar Ciruas, Pihak Berwenang Lakukan Penarikan
Dalam operasi pengawasan barang kebutuhan pokok di Pasar Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (11/3/2025), Polres Serang dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Serang menemukan adanya penyimpangan takaran pada produk minyak goreng Minyakita. Temuan ini terfokus pada kemasan botol berukuran 1 liter yang ternyata berisi kurang dari takaran yang tertera.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menjelaskan bahwa tim pengawas melakukan pengecekan terhadap sejumlah pedagang yang menjual Minyakita. Hasilnya menunjukkan bahwa kemasan plastik berukuran 1 liter umumnya sesuai takaran. Namun, ditemukan satu kasus penyimpangan pada produk Minyakita produksi PT Navyta Nabati Indonesia. Satu botol kemasan 1 liter yang diperiksa ternyata hanya berisi 750 mililiter (ml). "Dari beberapa sampel yang diperiksa, ditemukan satu botol kemasan 1 liter yang, setelah diukur bersama Disperindag, ternyata ukurannya kurang," ungkap AKP Andi kepada awak media di lokasi kejadian.
Meskipun kasus ini hanya ditemukan pada satu kemasan di satu toko, pihak berwenang merespon temuan ini dengan serius. AKP Andi menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penarikan produk Minyakita kemasan 1 liter yang takarannya tidak sesuai. "Langkah ke depan, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penarikan barang Minyakita kemasan 1 liter botol yang takarannya kurang," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pemkab Serang, Titi Perwitasari, mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dalam membeli Minyakita, khususnya yang dikemas dalam botol. Ia menyarankan agar konsumen memperhatikan secara seksama apakah takaran isi sesuai dengan label kemasan. "Saya juga mengimbau kepada konsumen agar lebih cerdas dan jeli melihat minyak yang akan dibeli. Secara kasat mata, kemasan botol ukuran 1 liter yang tidak sesuai isi dapat dideteksi. Jadi, konsumen harus jeli saat berbelanja," tambahnya.
Pihak Disperindag akan turut serta dalam proses penarikan produk yang takarannya kurang tersebut dari peredaran di Pasar Ciruas. Kejadian ini menjadi peringatan bagi produsen dan distributor untuk selalu menjaga kualitas dan kuantitas produk yang mereka pasarkan, serta melindungi hak konsumen. Langkah tegas dari pihak berwajib ini diharapkan dapat mencegah praktik serupa dan menjaga stabilitas harga serta kualitas barang kebutuhan pokok di pasaran.
Langkah-langkah yang akan diambil:
- Koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penarikan produk Minyakita yang takarannya kurang.
- Imbauan kepada konsumen untuk lebih teliti dalam membeli Minyakita kemasan botol.
- Pengawasan ketat terhadap peredaran Minyakita di Pasar Ciruas dan wilayah lainnya.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap produk-produk kebutuhan pokok untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.