DPR RI Desak Investigasi Mendalam Terkait Penerbitan Izin Tambang Kontroversial di Raja Ampat
Legislator Soroti Kejanggalan Izin Tambang di Raja Ampat, Desak Investigasi Tuntas
Komisi IV DPR RI menyoroti serius pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang dikenal memiliki nilai ekologis yang sangat tinggi. Anggota Komisi IV, Daniel Johan, menyampaikan bahwa penerbitan izin tersebut merupakan sebuah kelalaian fatal dan mendesak dilakukannya investigasi mendalam.
"Pencabutan izin saja tidak cukup. Harus ada investigasi menyeluruh untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam penerbitan izin tambang di kawasan konservasi penting seperti Raja Ampat. Ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Kehutanan," tegas Daniel dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, masuknya aktivitas pertambangan di Raja Ampat mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan serta lemahnya pengawasan. Daniel mendesak Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengambil tindakan tegas dan bertanggung jawab.
"Raja Ampat adalah permata biodiversitas dunia. Bagaimana mungkin izin tambang bisa terbit di sana? Siapa yang memfasilitasi prosesnya? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab," imbuhnya.
Daniel juga mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo Subianto yang telah mencabut IUP dari empat perusahaan tambang di Raja Ampat. Tindakan ini, menurutnya, menunjukkan bahwa pemerintah responsif terhadap aspirasi masyarakat yang menolak aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pencabutan IUP keempat perusahaan tersebut dilakukan karena adanya pelanggaran lingkungan yang signifikan. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas antara Presiden Prabowo Subianto dan jajaran kabinet terkait pada Senin lalu.
"Terdapat pelanggaran lingkungan yang menjadi perhatian utama, berdasarkan hasil temuan di lapangan dan masukan dari gubernur serta bupati. Mereka menginginkan kemajuan daerah dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan," ujar Bahlil.
Adapun empat perusahaan tambang yang izinnya dicabut adalah:
- PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe)
- PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun)
- PT Anugerah Surya Pertama (Pulau Manuran)
- PT Nurham (Pulau Yesner Waigeo Timur)
Sementara itu, PT Gag Nikel tidak termasuk dalam daftar pencabutan izin karena dinilai telah memenuhi standar evaluasi yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.