Sengketa Wilayah Aceh-Sumut: Empat Pulau Tak Berpenghuni, Satu Terancam Tenggelam
Sengketa wilayah antara Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara terkait kepemilikan empat pulau memasuki babak baru. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan kondisi terkini dari pulau-pulau yang menjadi objek perselisihan tersebut. Berdasarkan hasil survei lapangan yang dilakukan pada Juni 2022, keempat pulau tersebut, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, dinyatakan tidak berpenghuni.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa status pulau-pulau ini dalam Permendagri adalah sebagai pulau kosong. Lebih lanjut, Safrizal memaparkan kondisi spesifik dari masing-masing pulau.
- Pulau Panjang: Pulau seluas 47,8 hektar ini tidak memiliki penduduk. Di pulau ini hanya ditemukan dermaga yang dibangun pada tahun 2015, tugu batas wilayah yang didirikan oleh Pemerintah Provinsi Aceh pada tahun 2007, rumah singgah dan mushala yang dibangun sekitar tahun 2012 oleh Pemerintah Daerah Aceh Singkil, serta makam aulia.
- Pulau Lipan: Kondisi pulau ini sangat memprihatinkan. Akibat kenaikan permukaan air laut, Pulau Lipan nyaris hilang. Luas daratannya hanya 0,38 hektar berupa hamparan pasir. Bahkan, saat air pasang tertinggi, seluruh daratan pulau ini tenggelam. Temuan ini menimbulkan pertanyaan terkait status Pulau Lipan sebagai sebuah pulau, mengingat ketentuan internasional yang mengatur kriteria sebuah pulau harus tetap berada di atas permukaan air saat pasang.
- Pulau Mangkir Kecil: Pulau seluas 6,15 hektar ini juga tidak berpenghuni dan tidak ada aktivitas apapun yang teramati. Satu-satunya tanda keberadaan manusia adalah tugu yang dibangun oleh Pemerintah Daerah Aceh pada tahun 2018.
- Pulau Mangkir Besar: Mirip dengan Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar dengan luas 8,16 hektar juga tidak berpenghuni dan tanpa aktivitas apapun. Di pulau ini hanya terdapat tugu batas yang dipasang oleh Pemerintah Provinsi Aceh.
Sengketa wilayah ini bermula dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Keputusan ini memicu protes dari Pemerintah Aceh yang mengklaim bahwa pulau-pulau tersebut adalah bagian dari wilayahnya.